Dark/Light Mode

Golkar Senayan Harap Penyusunan RUU Otsus Papua Nggak Deadlock Dan Berujung Perppu

Jumat, 2 Juli 2021 21:13 WIB
Anggota DPR Fraksi Golkar Robert Kardinal. (Foto: Ist)
Anggota DPR Fraksi Golkar Robert Kardinal. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR Fraksi Golkar Robert Kardinal berharap penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua melahirkan kesepakatan.

Sebelumnya, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua, sudah disepakati 21 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan Substansi Tetap, dari total 146 DIM yang diusulkan seluruh fraksi di DPR.

Robert mengingatkan, 21 DIM yang telah disepakati dalam Pansus Otsus itu baru langkah awal dalam mencari rumusan untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan ini betul-betul berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua. DIM itu masih perlu dibahas pemerintah dan DPR.

Baca juga : Rayakan Hari Krida, Mentan Ajak Milenial Majukan Sektor Pertanian

"Diharapkan bisa berlangsung dalam situasi yang kondusif, ada kompromi yang dapat dicapai, terutama menyangkut pasal-pasal krusial yang selama ini merupakan aspirasi dan kepentingan masyarakat Papua," ujar Robert di Jakarta, Kamis (1/7).

Politisi senior Partai Golkar daerah pemilihan Papua Barat ini melihat, sejauh ini pembahasan Revisi UU Otsus cukup menggembirakan.

Namun demikian, dia mewanti-wanti agar dalam pembahasan berikutnya, pemerintah tidak hanya ngotot memperjuangkan dua pasal revisi yang menjadi usulan pemerintah. Tetapi juga, bisa mengakomodir kepentingan masyarakat Papua dalam perubahan kedua UU Otsus ini.

Baca juga : OTT Bareng, KPK Serahkan Penanganan Kasus Korupsi Nganjuk ke Bareskrim Polri

Dua pasal yang dimaksud adalah pasal 34 tentang penambahan persentase Dana Otsus, dari semula dari 2 persen, menjadi 2,25 persen. Lalu, pasal 76 yang mengatur pemekaran.

Dalam pasal ini disebut, "Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang".

Pemerintah dan DPR berencana merevisi Pasal 76 UU Otsus itu, dengan tambahan mekanisme pemekaran wilayah Papua secara top down, tanpa daerah persiapan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.