Dark/Light Mode

Senayan Mulai Bahas RUU PKS

Korban Kekerasan Seksual Sulit Mendapatkan Keadilan

Selasa, 13 Juli 2021 06:50 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Luluk Nur Hamidah. (Foto: IG @luluknurhamidah1)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Luluk Nur Hamidah. (Foto: IG @luluknurhamidah1)

 Sebelumnya 
Luluk kemudian berbicara kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang menempatkan siswanya di asrama. Tempat yang seharusnya mengajarkan lebih banyak norma-norma dan agama, ternyata tidak sepi dari aksi kekerasan seksual.

“Dari pengalamaan kekerasan seksual terjadi justru oleh pihak punya otoritas, bisa oleh senior atau sesama mereka. Ini mengartikan, kasus kekerasan seksual itu tidak bisa diabaikan begitu saja,” katanya.

Baca juga : Soal Pengajuan Keberatan Hasil TWK, Ini Tanggapan KPK

Banyak kasus kekerasan seksual, lanjutnya, tidak terungkap lantaran korban tidak memiliki keberanian untuk membuat laporan ke aparat hukum. Belum lagi ketika korban diposisikan untuk betul-betul harus membuktikan kebenaran kasus tersebut. Karena itu, RUU PKS ini hadir dan menjadi lex specialis untuk mengisi lemahnya KUHP.

“Undang-Undang KUHP memang mengatur kejahatan terkait kesusilaan, terkait perzinaan, dan seterusnya. Tetapi dalam konteks kekerasan, itu sangat-sangat terbatas. Yang menyangkut pelecehan, eksploitasi, perbudakan seksual yang sebetulnya ada di masyarakat kita sehari-hari,” jelasnya.

Baca juga : Inggris Buka Pameran Seputar Mendiang Pangeran Philip

Belum lagi, sambung dia, kejahatan seksual berbasis teknologi siber, digital dan internet yang tidak bisa dijangkau KUHP. Beleid ini jauh tertinggal dibanding dengan perkembangan dinamika, pola dan bentuk kekerasan yang justru luar biasa terjadi hari ini. Korban diperkosa sampai dibunuh, bahkan ada yang dimutilasi.

“Bagaimana korban penyandang disabilitas diperkosa rame-rame, bagaimana bisa meyakinkan apakah dia yang harus membuat laporan dan membuktikan bahwa dia korban. Kalau kita tidak punya empati, simpati dan mendengarkan korban di mana keadilan itu bisa ditempuh,” katanya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.