Dark/Light Mode

DPR Sebut Revisi PP 109 Dorong Rokok Ilegal

Kamis, 15 Juli 2021 16:11 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berbagai kalangan mewacanakan untuk dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Revisi ini dinilai DPR akan membawa masalah baru.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menilai revisi PP 109 akan memarakkan penyebaran rokok ilegal yang merugikan negara. Salah satu poin revisi adalah tentang perluasan gambar peringatan kesehatan hingga 90 persen pada kemasan rokok akan makin menyamarkan identitas merek sebuah produk.

Perbedaan antara rokok legal dan ilegal menjadi tidak jelas. Hal ini berakibat pada rokok ilegal yang tersebar dengan lebih mudah di tengah masyarakat.

Baca juga : Kadin Kebut Vaksinasi Gotong Royong

"Ini memicu munculnya penyebaran rokok ilegal yang diketahui memiliki harga yang lebih terjangkau," ujar Fathan dalam keterangannya, Kamis (15/7).

Hal ini tentu menjadi masalah tambahan bagi upaya pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak. Karena saat rokok legal berupaya ditekan melalui berbagai aturan yang amat ketat, ruang bagi rokok ilegal menjadi terbuka.

Revisi juga mencangkup pelarangan penggunaan bahan tambahan, pengetatan restriksi iklan, serta pelarangan kegiatan sponsor dan promosi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

Baca juga : Revisi PP 109 Diyakini Tak Efektif Turunkan Angka Perokok Anak

Fathan yang merupakan anggota DPR Dapil Jawa Tengah menilai revisi tersebut akan berdampak pada menurunnya produksi IHT dan berimbas ke petani, distributor, hingga pedagang.

"Secara otomatis akan berdampak pada menurunnya produksi IHT, dan juga berdampak dari hulu sampai hilir," yakin politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dia menambahkan, revisi akan berdampak pada penerimaan negara secara langsung. Penerimaan cukai ke negara sepanjang 2020 mencapai Rp 176,31 triliun. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok menyumbang Rp 170 triliun.

Baca juga : Revisi UU ITE Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginisiasi dilakukannya revisi PP 109 Tahun 2012. Revisi peraturan ini ditujukan untuk menurunkan angka perokok anak di bawah 18 tahun menjadi 8,7 persen di tahun 2024. Berbagai pihak meragukan perlunya revisi ini, mengingat aturan PP 109 Tahun 2012 yang ada saat ini tidak dibarengi dengan upaya penegakan di lapangan. Sebab masih banyak ditemui anak-anak bebas memiliki akses terhadap rokok.

Sebelumnya Soeprapto Tan, Managing Director IPSOS di Indonesia mengungkapkan, hasil riset bahwa 32 persen pedagang rokok tradisional atau warung sama sekali tidak tahu ada peraturan larangan penjualan rokok kepada anak-anak, karena mereka tidak pernah mendapat sosialisasi pemerintah tentang aturan tersebut. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.