Dark/Light Mode

Revisi PP 109 Ancam Petani Tembakau

Rabu, 20 November 2019 22:30 WIB
Diskusi industri hasil tembakau di bawah ancaman FCTC. (Foto: Patra/Rakyat Merdeka)
Diskusi industri hasil tembakau di bawah ancaman FCTC. (Foto: Patra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) minta dilibatkan dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Hal ini agar program produksi tembakau nasional tidak terganggu.

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementan, Agus Wahyudi mengaku, khawatir jika pembahasan terus dilakukan tanpa melibatkan instansinya, maka Kementan akan kesulitan menjalankan program peningkatan produksi tembakau nasional. Sepanjang 2018 lalu jumlah produksi tembakau nasional mencapai 182.000 ton. Sementara kebutuhan tembakau nasional dari Industri Hasil Tembakau (IHT) mencapai 320.000 ton.

“Jadi ada gap cukup besar hampir 140.000 ton yang ditutup dengan tembakau impor. Ini tentunya menjadi tambahan defisit bagi neraca perdagangan kita,” ujarnya dalam diskusi masa depan industri hasil tembakau di bawah ancaman FCTC yang digelar Forum Wartawan Industri, di Jakarta, Rabu (20/11).

Baca juga : Revisi PP Produk Tembakau, Pemerintah Belum Satu Suara

Karena itu, Kementan menjalankan program substitusi impor tembakau dengan mendorong produksi dalam negeri melalui kemitraan, sehingga targetnya produksi nasional bisa bertambah 100.000 ton. “Jadi sebelum merevisi suatu kebijakan, harus diperhatikan juga multiplier effect-nya kepada seluruh stakeholder terkait,” kata Agus.

Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mogadishu Djati Ertanto mengakui, tidak mudah bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan yang berdampak bagi jutaan orang pekerja di IHT. Dalam catatan Kemenperin, saat ini jumlah pabrikan rokok yang beroperasi di Indonesia berjumlah 700-an, mulai dari pabrik skala kecil sampai industri besar yang mempekerjakan sekitar 700 ribuan tenaga kerja. 

Selain itu, jumlah petani tembakau yang memasok kebutuhan bahan baku IHT jumlahnya 500 ribu-600 ribuan orang, ditambah 1 jutaan lebih petani cengkeh. Belum lagi masyarakat yang berdagang rokok, dan para pekerja di sektor ritel. 

Baca juga : Soal Revisi PP 109, Bea Cukai: Belum Ada Kesepakatan

“Tentu tidak mudah merevisi kebijakan yang akan berdampak pada IHT nasional. Apalagi tahun lalu IHT menyumbang pendapatan negara dalam bentuk cukai sekitar Rp 180 triliun dan pajaknya Rp 190 triliunan. Jadi hampir 10 persen APBN kita itu didanai oleh IHT,” jelasnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo mengatakan, AMTI, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Liga Tembakau, dan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak revisi PP 109 tersebut. Menurutnya itu program asing dan bagian dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

“Kami di sini sepakat bahwa PP 109 yang berlaku saat ini sudah sangat ketat sebagai payung hukum bagi IHT nasional dan seluruh mata rantai terlibat,” kata Budidoyo.

Baca juga : Muhaimin: PKB Akan Tetap Bersama Rakyat

Menurut dia, revisi PP 109 dampaknya tidak hanya dirasakan oleh 6,1 juta pekerja yang terlibat, tetapi juga oleh anggota keluarga mereka. “Kasarnya berdampak pada lebih dari 20 juta jiwa,” tambah Budidoyo.

Menurut dia, negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Maroko, dan Argentina tidak meratifikasi FCTC, melainkan menerapkan peraturan negara masing-masing untuk mengatur IHT-nya. Indonesia pun telah memiliki pengaturan pengendalian tembakaunya sendiri, yaitu PP 109 yang telah mencakup pasal-pasal terkait perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus perlindungan anak dari rokok. [DIT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.