Dark/Light Mode

Dibeberkan Misbakhun

Pemindahan Ibu Kota Bisa 0 Rupiah Lho

Selasa, 7 Mei 2019 04:48 WIB
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendukung wacana pemindahan ibu kota negara yang digulirkan Presiden Jokowi. Misbakhun pun ikut mencarikan solusi agar pemindahan ibu kota itu tak menguras anggaran negara. 

Biaya pemindahan ibu kota memang tidak sedikit. Berdasarkan hitungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), biaya yang diperlukan sekitar Rp 323 triliun untuk skema rightsizing dan Rp 466 triliun untuk skema non-rightsizing. Kalau mengambil dari APBN, tentu bisa menganggu pembiayaan untuk sektor lain.

Kata Misbakhun, dana sebesar itu tidak selalunya diambil dari APBN. Menurutnya, pengeluaran APBN bisa ditekan sekecil mungkin. Bahkan bisa di-nol-kan, alias tanpa APBN sama sekali. 

“Ketika ibu kota negara dipindah ke lokasi baru, pembangunan untuk gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan lainnya bisa dilakukan dengan biaya nol rupiah. Artinya, pembangunan gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan lainnya di lokasi baru tidak membebani APBN,” ujar Misbakhun, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Pemindahan Ibu Kota Lebih Murah Dari Proposal Anies

Bagaimana caranya? Kata Misbakhun, pembangunan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta. Yaitu melalui tukar guling dengan pengelolaan gedung yang ada di Jakarta.

Gedung-gedung pemerintahan yang ditinggal di Jakarta diserahkan penggunaan dan pengelolaannya ke pihak swasta dalam jangka waktu tertentu. Sebagai gantinya, mereka wajib membangun gedung pemerintahan di lokasi ibu kota baru.

“Jadi, pihak swasta membangun gedung pemerintahan di ibu kota baru. Pembangunan itu sebagai biaya sewa penggunaan gedung-gedung negara di Jakarta,” jelas dia.

Politisi muda Partai Golkar ini menambahkan, skema penggunaan dan pengelolaan lahan ataupun gedung milik negara oleh swasta ini tak mengubah status kepemilikan. Lahan dan gedung tetap yang dipakai swasta di Jakarta tetap milik pemerintah sepenuhnya. Setelah waktu sewanya selesai, gedung itu harus dikembalikan ke negara. 

Baca juga : Bulan ini, Menkeu Bahas Anggaran Ibu Kota Baru

“Nantinya, swasta yang mendapatkan hak pengelolaan diwajibkan membangun gedung perkantoran dan semua fasilitas pendukung yang dibutuhkan di ibu kota baru. Mereka diberi hak selama 50 tahun, yaitu dua kali periode HGB (Hak Guna Bangunan) untuk memanfaatkan gedung-gedung di Jakarta yang ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga karena pindah ke ibu kota baru,” paparnya.

Misbakhun meyakini, pola kerja sama tersebut sangat mungkin untuk dilakukan. Sebab, pemerintah dan pihak swasta sama-sama diuntungkan. Pemerintah bisa punya gedung di ibu kota baru tanpa biaya. Swasta bisa menempati kantor yang representatif di Jakarta. 

“Meski ibu kota negara dipindahkan, Jakarta masih tetap sebagai ibu kota perekonomian. Swasta butuh perkantoran di Jakarta. Nantinya, kelebihan biaya dari pemberian hak kepada swasta akan menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tuturnya.

Misbakhun menambahkan, payung hukum untuk pemindahan ibu kota harus segera disiapkan. Dalam konteks ini, dia juga siap membantu. Legislator asal Pasuruan ini, siap menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemindahan Ibu Kota di DPR.

Baca juga : PLN Pusenlis Berikan Edukasi Pemadaman Kebakaran Buat Warga Kota Bambu Selatan

“Jika perlu, dibuatkan Undang-Undang khusus terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke lokasi baru. Yang penting, anggaran bisa ditekan, tetapi pemindahan ibu kota RI tetap terealisasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Ahmad Erani menyampaikan, Presiden Jokowi telah berpesan ke para pembantunya agar pemindahan ibu kota tidak memberatkan APBN.

"‎Bapak Presiden mengatakan akan sangat tidak bergantung pada APBN. Jadi, tidak bakal mengganggu alokasi anggaran untuk apa pun. Itu permintaan dan harapan dari Presiden," kata Ahmad Erani, di Jakarta, Sabtu lalu. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.