Dark/Light Mode

Badan Pengkajian MPR: PPHN Penting Bagi Indonesia

Selasa, 14 September 2021 14:47 WIB
Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat saat diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/9). (Foto: Ist)
Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat saat diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/9). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Nasdem: Amandemen Belum Mendesak

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari mengungkapkan Fraksi Partai Nasdem sampai saat ini menyatakan masih belum melihat urgensi untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945. Menurut Taufik ada tiga alasan amandemen UUD belum urgen.

Baca juga : Varian Lambda, Mu Dan C.1.2 Belum Ditemukan Di Indonesia

Pertama, hasil kajian Badan Pengkajian MPR harus diuji publik. "Karena belum dilakukan uji publik dan belum ada kesimpulan. Maka kita melihat amandemen terbatas UUD belum urgen," ujarnya di tempat yang sama.

Kedua, agar mendapat legitimasi moral melakukan amandemen UUD, maka amandemen harus dilakukan bersama rakyat. Karena itu MPR harus melakukan konsultasi publik yang massif. Artinya, gagasan amandemen UUD ini harus menjadi diskursus publik.

Baca juga : Jebolan Program BEKAL Pemimpin Siap Berkontribusi Untuk Indonesia

"Karena belum menjadi diskursus publik dan belum membumi menjadi pembicaraan sehari-hari maka amandemen belum urgen," tuturnya.

Bagi Taufik, amandemen UUD adalah persoalan fundamental, maka amandemen harus datang dari bawah atau bottom up. Jangan sampai gagasan amandemen itu adalah gagasan elit. Amandemen harus didasarkan kebutuhan yang urgen dan datangnya dari rakyat.

Baca juga : KORMI Dukung Perpres DBON Demi Prestasi Indonesia

Ketiga, karena masih dalam masa pandemi Covid-19, maka amandemen UUD bukan sesuatu yang urgen. Taufik juga menyebutkan dalam proses amandemen UUD, tidak tertutup kemungkinan akan membuka kotak pandora.

"Sebab, ketika dilakukan perubahan terhadap satu atau dua pasal, tidak tertutup kemungkinan terkait dengan pasal-pasal lain karena pasal-pasal di dalam konstitusi saling terkait. Badan Pengkajian MPR harus melakukan kajian lebih mendalam agar bisa menjawab persoalan-persoalan yang muncul terkait dengan amandemen UUD," katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.