Dark/Light Mode

Wakil Ketua MPR Minta Polri Tindak Konten Hoaks Di Medsos

Senin, 25 Oktober 2021 21:19 WIB
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: ist)
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meminta, Polri bergerak cepat dalam menindak para pelaku yang menyebarkan berita, informasi atau video hoaks melalui konten YouTube.

"Iya ini kan zaman kebebasan yang kebablasan, pihak kepolisian seharusnya sudah bergerak cepat dalam menindak konten-konten hoaks yang disebar melalui channel YouTube," ujar HNW-sapaan Hidayat Nur Wahid-kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/10).

Baca juga : Soal PPHN, Anggota MPR Minta GBHN dan RPJPN Dijadikan Referensi

Politisi PKS ini menerangkan, tidak akan ada efek jera apabila tidak ada tindakan nyata dari aparat hukum. "Para pelaku yang menyebarkan konten hoaks tidak akan jera, apabila tidak ada tindakan nyata dari aparat hukum," tegasnya.

Selain itu HNW meminta pihak kepolisian dapat melakukan koordinasi dan sosialisasi yang lebih luas lagi, agar masyarakat berpikir dua kali jika ingin menyebarkan suatu informasi atau video yang belum pasti kebenarannya.

Baca juga : Ketua DPD Sampaikan Peran Konkret Pesantren Bagi Negara

"Jadi masyarakat jangan dengan mudah menyebarkan informasi yang nantinya bisa berdampak hukum," tuturnya.

HNW menambahkan dalam hal penindakan oleh aparat hukum, tidak boleh ada diskriminasi. "Jangan ada diskriminasi dalam penindakan konten-konten hoaks," pungkas HNW.

Baca juga : Ketua DPD Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Ponpes

Sementara itu pengamat media sosial, Darmansyah mengatakan, banyak pekerja yang mencari nafkah melalui medsos baik itu di YouTube atau medsos lainnya. Dan paling banyak diisi oleh anak muda. Namun jika konten hoaks yang diproduksi, tentu melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.