Dark/Light Mode

Surati Menko Luhut Pandjaitan

DPR: Hapus Wajib Karantina Bagi Pelancong Luar Negeri

Jumat, 5 November 2021 07:20 WIB
Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Terpisah, Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono menyayangkan kebijakan syarat PCR atau antigen pada moda transportasi publik massal antar wilayah.

Soalnya, mobilitas antarwilayah jauh lebih kecil dibanding dengan mobilitas masyarakat di dalam wilayah, baik menggunakan transportasi ataupun tidak.

Baca juga : DPR Desak Menpan RB Seleksi Ulang Seluruh CPNS

Selain itu, jumlah masyarakat yang terinfeksi Covid-19 sudah merata di seluruh wilayah Indonesia dan tidak ada satu wilayah pun steril dari Covid-19.

“Seharusnya tidak ada alasan bahwa pengguna transportasi massal antarwilayah wajib menggunakan PCR ataupun antigen. Karena persyaratan untuk mereka sudah ada wajib sudah divaksinasi,” tegasnya.

Baca juga : Jatim Belum Siap Buka Pintu Masuk Kepulangan PMI

Sementara, petugas terminal maupun penjaga tenant makanan tidak ada persyaratan wajib antigen ataupun PCR untuk 3 hari sekali. Termasuk juga kru dari alat transportasi seperti pesawat, kereta api, kapal laut yang malah tidak diwajibkan harus PCR dan antigen setiap 3 hari sekali.

Dari hal tersebut, Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia Jatim ini menilai, ketentuan wajib PCR dan antigen hanya diberlakukan kepada masyarakat konsumen tidak berdasar. Bahkan, seolah-olah terjadi diskriminasi terhadap konsumen transportasi dan disinyalir melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga : Maksimalkan Pengembangan Destinasi Wisata Lombok, Ini Saran Anggota DPR

“Jadi persyaratan PCR dan antigen hanyalah formalitas yang tidak berdasar dan cenderung berorientasi bisnis dan menyulitkan ekonomi masyarakat,” katanya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.