Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Sebelumnya
Wakil Ketua MPR ini juga mendesak MK gerak cepat menyegerakan keputusan atas permohonan judicial review ini. Mengingat perhelatan Pilpres 2024 sudah semakin dekat, dan ada cukup waktu bagi DPR, Pemerintah dan atau lembaga penyelenggara pemilu untuk membuat aturan pelaksanannya. “Supaya tidak ada alasan lagi berbagai pihak tidak menjalankannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, judicial review aturan ini bukan barang baru. Sudah ada 13 gugatan yang kandas di pengadilan konstitusi. Masih belum kapok, gugatan aturan ini bertubi-tubi dilayangkan ke MK.
Baca juga : Pengamat: Permohonan JR Presidential Threshold Nol Persen Mudah Dipatahkan Hakim MK
Paling anyar, sejumlah diaspora atau WNI di berbagai penjuru dunia dan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Jakarta Timur, Ikhwan Mansyur Situmeang, menggugat aturan ini.
Sebelumnya, gugatan serupa juga dilayangkan oleh politisi Partai Gerindra Ferry Juliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Anggota DPD asal Aceh Fachrul Razi dan Bustami Zainudin asal Lampung, aktivis Lieus Sungkharisma, dan tiga Anggota DPD yakni Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra.
Baca juga : Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional, Okto Kerja Sama Dengan NOC Hungaria
MK sudah mulai menyidangkan sejumlah gugatan aturan ini. Teranyar adalah gugatan Ferry Juliantono. Hakim MK Arief Hidayat meminta penggugat memperkuat argumen kenapa presidential threshold harus 0 persen.
Dalam sidang judicial review UU Pemilu di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (6/1), Arief meminta Ferry menjelaskan argumennya mengenai batasan tahun yang memberi sekat masyarakat menentukan pilihan. Dia meminta penggugat menjelaskan argumennya itu melalui teori. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya