Dark/Light Mode

Gugatan Preshold 0 Persen Marak

PKS Desak MK Gercep

Selasa, 11 Januari 2022 07:20 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung upaya konstitusional sejumlah pihak yang mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Yaitu tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya mengapresiasi hakim-hakim MK yang tidak langsung menolak, tetapi mempertimbangkan dengan meminta kepada para pemohon judicial review untuk memperkuat argumentasi,” puji Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Pengamat: Permohonan JR Presidential Threshold Nol Persen Mudah Dipatahkan Hakim MK

Diketahui, MK sejak Kamis (6/1) sudah mulai menyidangkan sejumlah permohonan judicial review, yang meminta Presidential Threshold alias preshold menjadi 0 persen. Hakim MK meminta sejumlah pemohon memperkuat argumentasi gugatannya.

Pria yang akrab dengan akronim HNW ini menilai, para hakim MK mulai bersikap kritis dan obyektif untuk memenuhi ketentuan konstitusi dan kedaulatan rakyat. “Semoga para hakim MK akhirnya dapat membuat putusan yang lebih memenuhi ketentuan konstitusi, yaitu adil dan berpihak kepada rakyat selaku pemilik kedaulatan,” harapnya.

Baca juga : Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional, Okto Kerja Sama Dengan NOC Hungaria

Dengan ambang batas nol persen, HNW yakin, polarisasi sebagaimana dalam Pilpres 2014, dan 2019 tak akan terjadi. Sebab, akan ada banyak pilihan pasangan capres-cawapres. HNW menyadari, permohonan judicial review ini selalu ditolak dan tidak dapat diterima.

Salah satu pertimbangan MK adalah menyatakan, bahwa ambang batas pencalonan presiden tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang, bukan terkait konstitusionalitas norma. Sekarang, ujarnya, banyak warga negara yang mengajukan judicial review ini. Ada para pakar dan tokoh masyarakat, Asosiasi Para Raja Nusantara, bahkan Anggota DPD.

Baca juga : Parpol Kuat, Rakyat Senang

“Termasuk saudara-saudara kita, para WNI di luar negeri. Karena sudah ada imbauan untuk memperkuat argumentasi. Semoga pemohon menghadirkan argumentasi yang berbeda dan lebih kuat,” harapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.