Dark/Light Mode

Soal Posisi Maruf Di 2 Bank Syariah, Serangan Prabowo Dipatahkan KPU

Rabu, 12 Juni 2019 06:09 WIB
Cawapres 01, KH Maruf Amin (Foto: Twitter @KHMarufAmin_)
Cawapres 01, KH Maruf Amin (Foto: Twitter @KHMarufAmin_)

 Sebelumnya 
Penjelasan ini, kata Hasyim, tidak asal jeplak. Pihaknya, telah melakukan kajian dulu. Saat pendaftaran dulu, KPU sudah lakukan verifikasi dan klarifikasi. Pihak- pihak yang punya otoritas terhadap kedua bank tersebut, sudah didatangi KPU. Hasilnya, Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan. Bukan merupakan BUMN atau BUMD.

“Itu yang paling penting. Karena di dalam Undang-Undang jelas yang dilarang. Yang dipersyaratkan mengundurkan dirii untuk pencalonan, itu adalah pejabat atau karyawan atau pegawai BUM­N atau BUMD,” cetus Hasyim.

Hasyim mengaku heran sikap kubu 02, yang baru mempermasalahkan status Ma’ruf Amin saat ini. Padahal, semua proses Pilpres hampir dinyatakan selesai. Mulai dari pendaftaran, hingga perhitungan suara. “Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang, kan jadi pertanyaan,” katanya.

Baca juga : Negosiasi Jadi Kunci Surplus Neraca Perdagangan Pertanian

Saat rekapitulasi suara nasional di KPU, BPN Prabowo-Sandi juga tidak pernah mengungkit status Ma’ruf. Hasyim pun menilai gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo terkait Ma’ruf, sama dengan menuduh KPU tidak cermat. “Tuduhan itu sama dengan menuduh KPU ketika proses pencalonan itu tidak hati-hati, tidak cermat. Kira-kira begitu kan,” ujar Hasyim.

Apa tanggapan 01? Ketua Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra menganggap tidak ada yang ‘wow’ dari perbaikan gugatan kubu lawan.

"Biasa- biasa aja. Jangankan materi perbaikan, perbaikan itu sendiri masih debatable, boleh dilakukan atau tidak. Kita lihat saja nanti dalam persidangan,” sindir Yusril, Selasa (11/6). 

Baca juga : Kyai Maruf Ucapkan Selamat Idul Fitri Pada Prabowo-Sandi

Terkait status Ma’ruf yang dipermasalahkan, bagi Yusril, itu bukan masalah besar. Kata dia, dua bank tersebut hanya anak perusahaan, bukan BUMN. “Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tidak ngurusi lagi anak-cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Arsul Sani menyarankan agar kubu 02 membaca lagi UU Pemilu dan UU BUMN, sebelum menyerang Ma’ruf. Dalam UU Pemilu, kata Arsul, persyaratan harus mundur hanya berlaku,  bila yang bersangkutan adalah pejabat atau karyawan BUMN atau BUMD. Sementara kedua bank yang dipermasalahkan, hanya berstatus anak perusahaan.

“Tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI. Di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung, dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," jelas Arsul. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.