Dark/Light Mode

Sepertinya Akan Kalah Berperkara di MK. Tapi...

Kalau Lomba Pidato, Pemenangnya Mas Bambang

Rabu, 19 Juni 2019 07:50 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum 02, Bambang Widjojanto dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasan(18/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Ketua Tim Kuasa Hukum 02, Bambang Widjojanto dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasan(18/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Prabowo Subianto diprediksi banyak orang, akan kalah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pilihannya menunjuk Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Tim Hukum 02 sepertinya tidak keliru-keliru amat. Dalam dua kali sidang di MK, Jumat (14/6) lalu dan Selasa (18/6) kemarin, BW membuktikan dirinya sebagai pengacara pilih tanding yang lihai berdebat. Omongannya lugas, tegas, dan bisa melibas lawan- lawannya.

Andaikan saja sidang di MK seperti adu debat, atau lomba pidato, mungkin Mas Bambang akan jadi juaranya. Penunjukan BW sebagai ketua tim hukum 02 awalnya sempat mengejutkan sejumlah pihak. Pasalnya, di awal-awal, BPN menyebut tim hukum akan dipimpin Rikrik Rizkiyana. Selain itu, ada sejumlah pengacara kondang yang akan masuk Tim Hukum 02, seperti Otto Hasibuan dan Irman Putrasidin. Namun, di menit-menit akhir, BPN menjatuhkan pilihan ke BW.

Baca juga : Peserta Aksi Berseragam BPN Terlihat Di Kerumunan Massa Kawal MK

BW memang dikenal sebagai pengacara yang bersinar di MK. Ia salah satu pengacara yang bisa membuat cerita sukses karena berhasil mendiskualifikasi pemenang Pilkada Kota Waringinbarat pada 2010. Saat itu, MK memutuskan mendiskualifikasi pemenang Pilkada, karena dianggap melakukan kecurangan dan politik uang.

Dalam sidang kemarin, BW membuktikan bahwa dirinya sebagai pengacara pilih tanding. Bukan soal materi gugatan yang disusunnya, yang dianggap sebagian pihak akan ditolak majelis hakim. Tapi, soal gaya debatnya di dalam sidang, yang begitu berani.

Baca juga : Dukung 01 Karena Komitmen Pancasila

Saat dia berpidato, semua mendengarkan secara seksama. Termasuk Tim Hukum 01. Kata-katanya yang tersusun dan terstruktur, membuatnya terlihat gemilang. Saat Luhut Pangaribuan, salah satu Tim Hukum 01, meminta Tim Hukum 02 tidak mendramatisir masalah perlindungan sanksi, BW langsung “melibas”. Dia keberatan disebut mendramatisasi persoalan keselamatan saksi.

“Ini malah yang dinamakan drama. Jangan bermain drama di sore hari oleh orang yang bernama Luhut. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi,” tegasnya. Mendengar ini, Luhut sampai emosi. “Saudara Bambang ini tidak hormat sama seniornya. Saya tidak drama. Yang saya katakan, jangan dramatisasi. Kalau betul ada, tolong disampaikan dan kita siapa pun punya kewajiban untuk membantu,” ucap Ketua Persatuan Advokat Indonesia ini.

Baca juga : Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kabupaten Bandung Aman

Melihat hal ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo menengahi. Kata dia, dalam persidangan privat seperti sengketa hasil Pilpres, MK bersifat pasif. Seluruh beban pembuktian, termasuk menghadirkan saksi, adalah tanggung jawab para pihak. “Mahkamah tidak bisa memberikan perlindungan itu. Sudah, jawaban Mahkamah itu. Tidak perlu dipersoalkan lagi,” kata Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Saldi Isra memberi jalan tengah. Dia memastikan, mahkamah akan memberi perlindungan kepada saksi selama berada di lingkungan MK. Mendengar itu, BW akhirnya tak memperpanjang usulannya. Dia hanya mengatakan, akan menyerahkan dua pucuk surat kepada mahkamah. Satu surat berisi dua opsi hasil konsultasinya dengan LPSK. Surat lainnya berisi permintaan, agar MK memerintahkan seorang penegak hukum agar bersaksi. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.