Dark/Light Mode

Hakim Bentak Bambang, Saksi Terkencing-kencing

Kamis, 20 Juni 2019 07:28 WIB
Bukti-bukti yang dibawa kubu 02 berjejer di depan Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). (Foto: Antara)
Bukti-bukti yang dibawa kubu 02 berjejer di depan Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Menurut dia, pertanyaan tersebut adalah pengulangan. Ia meminta Sirra menggunakan waktu secara efisiensi. Sebab, hingga pukul 21.00 WIB, persidangan masih menyisakan tujuh orang saksi. Namun Sirra keukeuh. Ia ngotot mengajukan pertanyaan tersebut. “Ini penting Yang Mulia. Ini untuk menguji keterangan saksi,” kata Sirra.

Mendengar itu, Saldi langsung menanggapi dengan nada meninggi. “Kalau mau menguji, di ruang ujian. Ini ruang sidang!” kata Saldi. Mendengar itu, Sirra segera menyudahi pertanyaannya.

Kejadian unik lainnya muncul saat Said Didu menjadi saksi. Dalam keterangannya, dia membahas panjang lebar soal jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Namun sayangnya, saat hakim mempersilakan kepada pihak 01 untuk bertanya, yang bersangkutan tidak mau.

Baca juga : Kaesang Koleksi Celana Cingkrang

Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, menilai Said Didu cenderung menyampaikan pendapatnya sebagai ahli ketimbang sebagai saksi. “Jadi, kalau kami bertanya, nanti jawabannya pendapat. Sementara Pak Said Didu ini hadir sebagai saksi. Untuk itu kami memutuskan tidak bertanya kepada beliau,” jelas Yusril.

Sampai sore, saksi yang dihadirkan kubu Prabowo masih muter-muter di persoalan DPT. Dalam sidang yang dibuka pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB, total ada 15 saksi yang dihadirkan kubu 02. Rinciannya, 13 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Dua saksi ahli itu adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Pemeriksaan saksi dilakukan beragam. Ada yang diperiksa sendiri-sendiri, ada juga yang diperiksa secara rombongan. Dari pagi sampai sore, saksi diperiksa sendiri-sendiri.

Baca juga : Fakta Sidang, Lukman Berpotensi Jadi Tersangka?

Menanggapi pembuktian yang diajukan kubu Prabowo, Tim Hukum Jokowi- Ma’ruf merasa di atas angin. Sidang kali ini memperkuat keyakinannya bahwa hakim akan menolak permohonan Prabowo. Yusri menilai, saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi tidak menerangkan apa-apa. Apalagi, saksi-saksi yang menyebut soal DPT bermasalah. Kata dia, berjam-jam bicara tapi tidak menjelaskan apakah ada pengaruh terhadap kemenangan Jokowi atau kekalahan Prabowo.

"Saksi banyak yang mubazir. Tiga jam bicara tapi tidak menjelaskan keterangan yang berarti. Tidak menerangkan apa-apa. Ditanya sedikit, jawab banyak. Saksi juga banyak ber- pendapat. Padahal, saksi fakta itu tidak boleh berpendapat. Hanya menerangkan apa yang dia lihat, dia dengar dan dia alami,” kata terang Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menyorot bukti milik pemohon yang dianggap berantakan. Daftarnya ada, tapi bukti fisiknya tidak ada. “Yang paling penting di pengadilan itu bukan bicara, (tapi) Anda bisa membuktikan atau tidak?” pungkasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.