Dark/Light Mode

Sengketa Pilpres Diputus Besok, 6 Profesor Mufakat Prabowo Di-KO MK

Rabu, 26 Juni 2019 06:47 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Enam profesor kondang bermufakat, lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu, bakal menolak permohonan yang diajukan kubu Prabowo.

Enam profesor yang dimaksud adalah Pakar Hukum Tata Negara Prof Refly Harun, mantan Ketua MK Prof Mahfud MD, Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Syamsuddin Haris, Guru Besar Ilmu Hukum UGM Prof Edward Omar Sharif, Pakar Hukum Tata Negara UGM Prof Zainal Arifin Mochtar, dan Pakar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Juanda.

Refly Harun memaparkan analisisnya. Kata dia, ada beberapa panduan untuk menebak putusan MK. Di antaranya, dalil yang diajukan pemohon. Misalnya, pemohon mendalilkan program pemerintah untuk kemenangan Jokowi-Ma’ruf. “Terbukti atau tidak? TSM (terstruktur, sistematis dan massif) atau tidak? Ada pengaruhnya terhadap suara?” kata Refly, kemarin.

Kemudian, lemahnya bukti dan saksi yang dihadirkan 02. Baik dalam dalil kecurangan yang bisa mempengaruhi suara maupun dalam kecurangan TSM. “Prediksi saya, permohonan ditolak. Kita harus paham, memang tidak mudah membuktikan sebuah dalil yang besar hitung-hitungan dan kecurangan yang memengaruhi perolehan suara, apalagi TSM dalam sidang di MK,” tutur Refly.

Baca juga : Soal Sengketa Pilpres 2019, Jokowi Percaya Penuh Pada MK

Refly menduga, putusan MK sebenarnya sudah keluar. Yaitu sejak sidang tertutup pada Senin kemarin. Namun, putusan masih ditutup rapat- rapat. Putusan itu baru akan dibacakan pada Kamis besok. “Terbukti, mereka memajukan pembacaan putusan sehari lebih cepat. Artinya putusan sudah done,” ujarnya.

Prof Mahfud MD menyatakan hal sama. Dia yakin, para hakim sudah menyepakati pokok perkara. Hal itu terlihat dari majunya jadwal pembacaan putusan, dari Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6). “Kalau maju begini, patut diduga, atau saya yakin, sudah selesai. Artinya, dua hari ke depan, majelis tidak akan lagi memperdebatkan soal substansinya ditolak apa dikabulkan. Karena sudah disepakati. Hanya tinggal menyisir narasinya,” terangnya.

Apakah permohonan Prabowo akan diterima atau ditolak? Mahfud tidak menjawab secara pasti. Dia hanya memberikan gambaran. Kata dia, di persidangan, dalil yang dibuat pemohon tidak ada yang bisa dibuktikan. Baik kecurangan TSM maupun angka. Misalnya soal dalil pemohon yang menyebut Prabowo-Sandi memperoleh 52 persen dan Jokowi-Ma’ruf 48 persen. “Itu tidak bisa dibuktikan sama sekali. Buktinya apa? Jadi, kuantitatif selesai. Sudah tidak bisa diputuskan bahwa ada kesalahan soal angka,” ungkapnya.

Prof Syamsuddin Haris memprediksi hal serupa. Kata dia, tanpa bermaksud mendahului putusan, ia menduga, sebagian besar permohonan tim hukum Prabowo-Sandi akan ditolak MK. Se- bab, sebagian besar materi gugatan bukan otoritas MK. “Bukti kecurangan TSM pun sangat sumir. Semoga semua pihak legowo menerimanya,” kata Syamsuddin di akun Twitter miliknya, @sy_haris.

Baca juga : Soal Posisi Maruf Di 2 Bank Syariah, Serangan Prabowo Dipatahkan KPU

Prof Edward Omar Sharif Hiariej juga sama. Dia menegaskan, kubu 02 tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, sehingga harus ditolak MK. Kata Eddy, sapaan Edward, pembuktian materiil di MK seharusnya memenuhi beberapa unsur.

Pertama, pemohon harus menyodorkan bukti ada kecurangan secara TSM yang akan digali kebenarannya oleh majelis hakim MK. Kedua, pembuktian soal adanya kecurangan secara TSM harus tetap dalam bingkai perselisihan hasil suara. Ketiga, pembuktian juga mesti menunjukkan seberapa signifikan kecurangan secara TSM berdampak terhadap selisih jumlah suara.

Eddy melihat, unsur-unsur tersebut tidak muncul pada dalil-dalil maupun bukti yang diajukan 02 di sidang MK. “Hal- hal ini sama sekali tidak diungkapkan dalam fundamentum petendi (dalil) kuasa hukum Pemohon,” kata Eddy. Ada pun Prof Zainal Arifin Mochtar dan Prof Juanda memang tidak secara tegas menyatakan prediksi bahwa MK akan menolak permohonan Prabowo- Sandi. Namun, mereka melihat, bukti yang dibawa kubu Prabowo memang lemah.

Yang mana yang lemah? Zainal mencontohkan sikap kubu Prabowo yang mempermasalahkan tujuh kebi- jakan anggaran dan program pemerintahan Jokowi. Kubu Prabowo sebelumnya menyebut penggunaan anggaran itu sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasan yang dilakukan Jokowi dan memanfaatkan sebagai petahana. Program yang disoal itu antara lain menaikkan gaji PNS, mencairkan dana bansos, hingga menaikkan dan mempercepat PKH.

Baca juga : Sengketa Pilpres, TKN Jokowi-Maruf Terjunkan 33 Kuasa Hukum

Kata Zainal, kebijakan tersebut telah melalui kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Program itu sudah direncanakan sejak awal dan dituangkan dalam APBN. Jokowi memang harus menjalankan kebijakan itu. Justru apabila tidak melakukan kebijakan itu, bisa melanggar, karena tidak men- jalankan UU APBN.

Soal waktu pelaksanaan, Zainal menilai itulah salah satu keunggulan petahana. “Menyampaikan keberhasilan itu tentu saja tidak hanya saat kampanye. Tapi sepanjang pemerintahannya. Karena ada hak publik untuk tahu,” ungkapnya.

Sedangkan Prof Juanda, berbicara mengenai status Ma’ruf Amin. Dengan status sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, Ma’ruf dianggap 02 menyalahi aturan. Namun ternyata, tanda-tanda MK bakal mendiskualifikasi Jokowi- Ma’ruf tidak terlihat. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.