Dark/Light Mode

Anak Perusahaan BUMN Bukan BUMN

Rabu, 26 Juni 2019 09:53 WIB
Sekretaris Menteri BUMN, Imam Apriyanto Putro (Foto: Istimewa)
Sekretaris Menteri BUMN, Imam Apriyanto Putro (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar pada Kamis (27/6), posisi cawapres KH Ma'ruf Amin di bank syariah anak perusahaan BUMN masih ramai diperdebatkan.

Kubu paslon Prabowo-Sandi menilai, Kiai Ma'ruf tak bisa maju sebagai kandidat lantaran tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Terkait hal ini, Sekretaris Menteri BUMN Imam Apriyanto Putro menegaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, anak perusahaan BUMN bukan merupakan BUMN.

Baca juga : Kamu Perempuan Tulen?

Imam menjelaskan, berdasarkan Undang-undang, untuk dapat dikategorikan BUMN, badan usaha harus memenuhi tiga persyaratan.

Pertama, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Kedua, modal tersebut dilakukan melalui penyertaan secara langsung dari negara. Ketiga, penyertaan secara langsung tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

"Definisi BUMN dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 memberikan pengertian yang sangat dibatasi. Sehingga, tidak memungkinkan untuk ditafsirkan atau dimaknai berbeda, selain sebagaimana yang telah tersurat dan secara kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan," terang Imam kepada RMco.id, Rabu (26/6).

Baca juga : Muzakki Ke Mustahik Bukan Mustahil

Perlu diketahui, apabila telah terdapat definisi terkait sesuatu ketentuan, maka peraturan perundang-undangan setelahnya wajib mengikuti definisi yang telah diatur sebelumnya. Terutama, apabila peraturan perundang-undangan tersebut tidak menentukan berbeda dalam ruang lingkup pengaturannya.

Imam menambahkan, terkait adanya ketentuan dalam PP nomor 72 Tahun 2016 yang intinya menyatakan bahwa anak perusahaan yang dulunya berstatus BUMN, diperlakukan sama dalam hal-hal tertentu seperti BUMN, itu tak lantas membuat anak perusahaan BUMN tersebut menjadi BUMN.

"Ketentuan itu tak lantas membuat bentuk anak perusahaan BUMN tersebut menjadi BUMN. Sebab, penekanannya adalah terkait perlakuannya. Jadi, anak perusahaan tersebut diperlakukan sama dalam hal tata kelola. Bukan pada bentuk badan hukumnya. Hal itu berlaku bagi anak perusahaan, yang dulunya berstatus BUMN," jelas Imam.

Baca juga : Mesin Samba Masih Panas

Ditegaskan, hal itu tidak bertentangan dengan definisi BUMN dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.