Dark/Light Mode

Jelang Sidang Putusan MK, Mahfud MD Imbau Semua Pihak Agar Menahan Diri

Kamis, 27 Juni 2019 07:41 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang sidang putusan sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengimbau semua pihak agar menahan diri dan berhati-hati.

Jangan sampai, muncul masalah baru yang mengancam keutuhan bangsa.

Baca juga : Jelang Putusan MK, Kiai Maruf Kenakan Kopiah ke Tim Hukum 01

"Vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan. Jangan sampai timbul masalah baru, dengan tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak mana pun. Menjaga Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum," ujar Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Kamis (27/6).

Mahfud mengingatkan, apa pun putusan hakim, pasti tidak bisa memuaskan semuanya. Sering terjadi, yang menang memuji hakim. Yang kalah, mencerca hakim dengan berbagai tuduhan.

Baca juga : Bawaslu: Semua Pihak Hormati Putusan MK

"Yang pasti, kalau dalam menjalankan tugasnya melakukan korupsi dan berkolusi, maka hakim sekali pun bisa dipenjarakan. Banyak hakim dipenjara, kan?" cetusnya.

Ia menegaskan, Indonesia dibangun sebagai negara demokrasi. Di dalam kehidupan demokrasi yang masyarakatnya majemuk, perbedaan adalah hal yang lumrah. Termasuk, perbedaan dalam hal pilihan politik.

Baca juga : Bahas Putusan Sengketa Pilpres, Pak Anwar Lembur

"Jika ada perselisihan karena perbedaan, maka penyelesaiannya adalah hukum. Itulah hubungan antara demokrasi dan hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum," tandasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.