Dark/Light Mode

Dok Dok Dok Jokowi RI-1 Lagi, Semoga Prabowo Ikhlas

Kamis, 27 Juni 2019 07:56 WIB
Capres 01 Joko Widodo (Foto: IG @jokowi)
Capres 01 Joko Widodo (Foto: IG @jokowi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Siang ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan final dan mengikat terkait gugatan hasil Pilpres. Sembilan hakim yang diketuai Anwar Usman dipastikan akan mengetuk palu yang sama seperti KPU pada Selasa, 21 Mei lalu: dok…dok…dok, Jokowi RI-1 lagi. Pak Prabowo, semoga ikhlas ya…

Jubir MK Fajar Laksono menerangkan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) soal sengketa Pilpres 2019 sudah selesai. Hakim sudah punya putusan. Tinggal membacakan saja. Pembacaan putusan rencananya akan dimulai pukul 12.30 siang ini. Sampai kemarin, Ketua MK Anwar Usman memang masih menggelar rapat-rapat internal. Namun, bukan soal putusan. Rapat tersebut hanya untuk persiapan menghadapi pembacaan putusan.

“Ketua MK, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi memberikan arahan-arahan kepada Panitera dan Sekretaris Jenderal MK, serta tim gugus tugas,” ujar Fajar, Rabu (26/6).

Meski putusan MK itu masih ditutup rapat- rapat, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi- Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan, sangat yakin hakim akan menolak permohonan Prabowo. Ada empat hal yang membuatnya optimis menang. Pertama, dalil- dalil soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sangat lemah. Kedua, bukti yang disampaikan tidak memiliki korelasi dengan perselisihan hasil pemilu.

Baca juga : Tidak Harus Dipaksakan Ketemu, Karena Jokowi Tidak Bermasalah Dengan Prabowo

Ketiga, saksi-saksi yang dihadirkan banyak yang tidak terkait dengan dugaan perselisihan hasil suara. Terakhir, saksi ahli yang dihadirkan, tidak menyampaikan informasi sesuai persoalan yang dimohonkan. Ade mencontohkan, kubu 02 menghadirkan ahli soal DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan Situng (Sistem Penghitungan).

“Padahal, Situng di KPU itu bukan menjadi bagian dari alat ukur resmi penetapan hasil suara,” kata Ade, Rabu (26/6). Kubu Prabowo-Sandi tak ingin kehilangan optimismenya. Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade yakin, MK akan mengabulkan sebagian permohonan. “Minimal, MK merekomendasikan pemungutan suara ulang,” kata Andre, Rabu (26/6).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Bayu Dwi Anggono memprediksi hakim akan menolak permohonan Prabowo. Kata dia, putusan majelis sudah bisa ditebak dari dimajukannya pembacaan putusan, dari semula Jumat (28/6) menjadi hari ini, Kamis (27/6). “Sudah bisa dibaca arahnya. Permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak, karena aspek kualitatif dan kuantitatifnya tidak bisa dibuktikan,” kata Bayu, di Jakarta, Rabu (26/6).

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Unej ini menilai, dalam lima kali sidang pemeriksaan plus sekali sidang pendahuluan, tidak ada satu pun saksi dan bukti dari pemohon yang bisa memperkuat permohonan. Malah, selama persidangan mendengarkan keterangan saksi, pemohon fokus menyoal Situng KPU, untuk membuktikan adanya dugaan penggelembungan 22 juta suara. Padahal, Situng tidak ada hubungan dengan hasil.

Baca juga : Dinginkan Suasana, Jokowi Ingin Segera Bertemu Prabowo

 “Majelis sudah memberi kode bahwa Situng tidak bisa jadi landasan menggugat hasil Pemilu,” ujar Bayu.

Bagaimana sikap KPU? KPU menyatakan siap menindaklanjuti apa pun putusan MK. Kalau MK menolak permohonan Prabowo, KPU akan melangkah ke tahapan pemilu berikutnya. Yaitu penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, pihaknya wajib menindaklanjuti putusan MK, paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan. “Apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad,” kata Hasyim, di Jakarta, Rabu (26/6).

Sebaliknya, jika MK mengabulkan permohonan Prabowo, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah. “Kalau permohonan diterima dan diminta PSU (pemungutan suara ulang), ya kami laksanakan semuanya,” ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz.

Sejumlah tokoh meminta masyarakat, termasuk para pihak yang bersengketa, untuk menerima apa pun putusan MK. Waketum MUI Zainut Tauhid mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. “MUI mengimbau kepada semua pihak bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keikhlasan,” kata Zainut dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (26/6).

Baca juga : Jokowi Menang di 21 Provinsi, Prabowo Gigit Jari

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, ikut bicara. Dia meminta semua pihak legowo menerima putusan MK. Khususnya kepada calon yang kalah, harus ikhlas menerima putusan tersebut. “Keputusan apa pun nanti, itu akan kita nilai baik. Tentu ya, putusan yang betul-betul hadir penuh dengan kecermatan. Apa pun keputusannya,” kata Miftachul.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga NU tidak menggelar aksi apa pun saat putusan MK nanti. Hal itu untuk mengurangi kerumunan massa yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.

Sementara itu, sehari menjelang pembacaan putusan di MK, Mahkamah Agung (MA) lebih dulu menolak sengketa pelanggaran admisitrasi Pemilu TSM pada Pilpres 2019. Sengketa ini sebelumnya diajukan oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, melawan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam Putusan Nomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/ PAP/2019, MA menyatakan menolak permohonan Djoko Santoso. MA menganggap, pokok permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut. “Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum, yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanfi Rais tidak dapat diterima,” demikian bunyi Putusan MA yang dilansir di website MA, Rabu (26/6). [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.