Dark/Light Mode

Ketua KPU Jajal Kekuatan & Ketahanan Kotak Suara Kardus

Disemprot & Diduduki, Kardus Tetap Perkasa

Selasa, 18 Desember 2018 11:21 WIB
Ketua KPU Arief Budiman mendemonstrasikan kekuatan kotak suara kardus yang akan digunakan di Pemilu 2019. Kotak suara ini diyakini bisa menahan beban hingga 80 kg. (Foto: Istimewa)
Ketua KPU Arief Budiman mendemonstrasikan kekuatan kotak suara kardus yang akan digunakan di Pemilu 2019. Kotak suara ini diyakini bisa menahan beban hingga 80 kg. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keraguan akan kekuatan kotak suara kardus untuk Pemilu 2019 dijawab Ketua KPU Arief Budiman. Senin (17/12), Arief melakukan uji kekuatan kardus tersebut. Disemprot air dan diduduki, si kardus tetap perkasa. Di kantor KPU, Arief menyemprot bagian luar kotak kardus dengan ukuran panjang 60 sentimeter dengan lebar 40 sentimeter dengan air dari selang. Bagian dalam kotak itu tidak tembus air.

Beberapa kali, dia menyemprot sisi-sisi luar kotak. Temasuk, di bagian mika plastik transparan yang hanya berada di bagian depan. "Air tak tembus ke dalam," ujar Arief. Dia mengklaim, kotak suara ini aman dari gempuran gerimis atau percikan air. Tapi, lain soal jika terkena banjir atau terendam di laut. "Itu musibah. Apa pun bahan kotaknya, tentu akan tidak bisa dihindari. Tapi KPU juga sudah mengantisipasi dengan membungkus plastik, ketika kotak itu didistribusikan. Bukan hanya dalamnya yang diplastik, tapi juga di luarnya. Jadi, ketika didistribusi, dia tidak kemasukan air," tuturnya.

Selain tahan percikan air, kotak suara kardus juga kuat menahan beban hingga 80 kilogram. Arief mengujinya dengan menduduki kotak suara itu. Hasilnya, kotak itu tetap berdiri tegak. Menurutnya, pemilihan kotak suara dari karton kedap air ini untuk mewujudkan Pemilu yang murah. Jika menggunakan bahan alumunium, KPU harus menyiapkan biaya lagi untuk penyimpanannya. "Sewa gudang yang besar itu biayanya mahal. Apalagi, tiap tahun biayanya terus meningkat. Setelah kita hitung, kalau disimpan dalam waktu lima tahun, itu biayanya bisa sama dengan biaya produksi yang baru," bebernya.

Baca juga : Gerindra Melawan, Tidak Jiper Di Kandang Banteng

Sementara, kotak suara berbahan karton bisa dilipat. Pemakaiannya pun cuma sekali, jadi tidak perlu disimpan. Biaya produksi kotak suara kardus ini hanya seperempat dari biaya produksi kotak alumunium. Pengadaan kotak suara kardus Rp 298 miliar. Sedangkan untuk bahan aluminium, Arief memprediksi harganya akan lebih mahal tiga kali lipat. "Pagu kita ketika merancang anggaran sekitar Rp 948 miliar. Kemudian, ketika mau pengadaan, kami cek lapangan. Kami bikin HPS (harga perkiraan sendiri, red) sekitar Rp 500 sekian miliar. Setelah dilelang, kebutuhannya hanya Rp 298 miliar. Salah satunya pakai karton itu," tandasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, pemilihan kotak suara karton sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan kotak suara Pemilu 2019 dibuat transparan. KPU pun menimbang berbagai model, bahan, spesifikasi dan ukuran. Setelah melalui proses pertimbangan yang panjang, karton kedap air alias duplex, dinilai paling cocok digunakan sebagai bahan kotak suara.

Pramono menegaskan, bahan kotak suara itu berbeda dengan kardus mie instan atau air kemasan. Soal keamanan, itu bukan hanya berdasarkan pada bahan. "Itu lebih kepada soal integritas penyelenggara, pengawasan Bawaslu, kehadiran saksi parpol/paslon capres/DPD, pengamanan TNI/Polri, serta partisipasi publik di semua tingkat," tegasnya.

Baca juga : Sesama Caleg Nasdem Tak Boleh Saling Sikut

Penggunaan karton sebagai bahan dasar kotak suara sudah melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP). Di DPR, ada perwakilan semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres. Dalam RDP, draf PKPU yang memuat soal bahan kotak suara ini dibahas dengan kepala dingin. Tidak ada yang menolak, apalagi walk out. Setelahnya, draf PKPU yang sudah disetujui melalui RDP diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan. Di Kemenkumham pun, tidak ada koreksi sama sekali. Akhirnya, Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15 tahun 2018 pada 24 April 2018. Pasal 7 ayat 1 PKPU tersebut mengatur kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi, yang disebut duplex. Selain itu, penggunaan kotak suara berbahan dasar karton, bukan hal baru dalam penyelenggaraan Pemilu. Kotak suara berbahan karton sudah digunakan pada Pilpres 2014 dan tiga kali Pilkada pada 2015, 2017 dan 2018.

Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti heran ketika Tim Prabowo Sandi tiba-tiba ribut soal kotak suara yang terbuat dari kardus. Disebut tiba-tiba ribut, karena persoalan ini sebenarnya sudah selesai pada April 2018. Ketentuan ini telah ditetapkan di PKPU, yang dengan sendirinya telah dinyatakan sah secara hukum. "Lalu mengapa diributkan lagi Desember," katanya, Senin (17/12).

Menurutnya, kalau pengadaan kotak suara berbahan kardus menjadi persoalan yang krusial, partai-partai lain tentu akan melakukan protes. Sebab, kotak suara berbahan kardus tidak hanya dipakai untuk Pilpres. Tetapi juga untuk Pileg. Artinya, ada kemungkinan semua partai akan mengalami kerugian, kalau kotak suara berbahan kardus ini dianggap memiliki risiko yang cukup besar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.