Dark/Light Mode

Demo Di Kantor KPU

Kader Hanura Minta OSO Masuk Daftar Calon DPD

Jumat, 21 Desember 2018 14:38 WIB
Oesman Sapta Odang (Foto: IG @jpnncom)
Oesman Sapta Odang (Foto: IG @jpnncom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Oesman Sapta Odang (OSO) melepas jabatannyaa sebagai Ketua Umum Hanura jika ingin masuk daftar caleg DPD, bikin ratusan kader Hanura berang. Mereka menggeruduk kantor penyelenggara pemilu itu, kemarin

Para kader Hanura berunjuk rasa di kantor KPU karena menilai permintaan KPU kontradiktif dengan hasil putusan PTUN dan MA yang memenangkan OSO.  Massa berkumpul di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, sejak pukul 09.00 WIB. Massa serempak mengenakan baju berwarna kuning-oranye berlogo Hanura.  Mereka membawa bendera Hanura bertuliskan nomor urut peserta pemilu dan Hanura DKI Jakarta. Massa menutupi jalan di depan KPU. 

“Hari ini kita berkumpul dalam rangka meminta KPU menjalankan sesuai hukum. Kami membela Ketua Umum kita Oesman Sapta,” kata Ketua DPP Hanura, Benny Ramdhan, kemarin. 

Terpisah, Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) kaget soal kader Hanura demo di depan KPU. OSO mengaku tidak tahu dengan rencana aksi itu. “Hah? Kapan itu? Di mana? Wah saya nggak tahu, kan saya dari tadi di sini,” ujar OSO di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, kemarin.  OSO ingin mencari informasi terlebih dahulu mengenai itu. Meski demikian, dia menilai pembelaan kader untuk dirinya merupakan nilai-nilai wajar dalam sebuah organisasi. 

Gugat Ke Bawaslu 
Tim Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) mengklaim telah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (18/12) lalu.  Hal ini dilakukan karena KPU membuat surat yang bertentangan dengan Putusan PTUN dan MA terkait pencalonan OSO. Salah satu tim hukum OSO Gugum Ridho Putra membeberkan, ada dua butir laporan dibuat tim hukum ke Bawaslu. Pertama, laporan pelanggaran administrasi. Kedua, laporan pelanggaran pidana pemilu. 

“Sementara kita ajukan laporan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu ke Bawaslu. Kedua laporannya sudah dimasukkan tanggal 18 Desember 2018,” ujar Gugum, kemarin.  Kedua laporan itu, lanjut Gumum, sebagai respon atas keluarnya surat KPU Nomor.1492/ PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018. 

Point surat itu adalah KPU akan memasukkan OSO ke dalam daftar caleg tetap (DCT) DPD jika bersangkutan mundur sebagai pengurus parpol. Dengan kata lain, KPU secara halus memerintahkan OSO mundur lebih dulu dari kepen-gurusan Partai Hanura sebelum masuk DCT. 

“Ya kami tetap mematuhi putusan PTUN, yang memerintahkan KPU untuk memasukkan Pak OSO dalam DCT tanpa perlu mundur (dari parpol). Yang kalah di pengadilan itukan KPU. Yang menang kita. Kok menang, malah disuruh mengalah,” ungkapnya. 

Sebelumnya, KPU meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai hingga Jumat (21/12). Jika sampai tanggal telah ditentukan itu, OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan bersangkutan ke dalam DCT.  KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MKNo. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. [SSL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.