Dark/Light Mode

Soal Raperda Religius, Pemkot Depok Vs PDIP Siapa Kuat?

Rabu, 31 Juli 2019 19:14 WIB
ilustrasi DPRD Kota Depok (Foto: istimewa)
ilustrasi DPRD Kota Depok (Foto: istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) Kota Depok, makin panas.

Partai banteng besutan Megawati Soekarnoputri  tetap menolak keras adanya Perda religius yang digagas oleh Walikota Depok Mohammad Idris.

Hal itu dinyatakan oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Ikravany Hilman, Rabu (31/7).

“Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok, tetap menolak Raperda Religius karena religiusitas adalah persoalan privat yang tidak pada tempatnya untuk diatur oleh Pemkot. Apalagi Bamus DPRD Kota Depok pun sudah menolaknya,” kata Ikra, yang kerap disapa BC ini. 

Baca juga : Si Merah Bersisik, Potensi Ekspor dari Subang

Menurutnya, Pemkot seharusnya mengatur bagaimana warganya harus menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. 

“Hal yang harus dilakukan Pemkot adalah memastikan bahwa setiap warga dijamin kebebasannya untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya,” ujarnya. 

Selain itu, kata Ikra Pemkot juga harus mendorong terciptanya ruang interaksi dan dialog antar umat beragama untuk memastikan terjaganya toleransi dan kerukunan umat beragama. Bukan malah mengatur persoalan privat warga.

“Depok sebagai Pemkot yang terus berkembang menjadi sangat penting untuk menjamin kebebasan beragama, toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Apalagi hasil riset yang dilakukakan oleh Setara Institute dan Wahid Foundation menunjukkan bahwa Depok tumbuh menjadi kota yang intoleran dan tempat berkembangnya radikalisme,” terang eks aktivis ICW ini. .

Baca juga : Permenhub Ojol Rawan Digugat, Pemerintah Perlu Siapkan Perppu

Adapun jaminan kebebasan beragama yang dimaksud adalah kebebasan bagi setiap umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Dalam hal ini termasuk jaminan untuk merayakan hari raya dan mendirikan rumah ibadahnya masing-masing. 

Lebih lanjut Ikra menjelaskan, jaminan bagi kerukunan beragama mengandung prinsip bahwa Pemkot harus secara aktif mendorong terciptanya dialog dan kegiatan positif antar umat beragama. Kegiatan-kegiatan lintas agama harus dilakukan di berbagai sektor terutama sektor Pendidikan, Sosial, Kebudayaan dan Politik. 

“PDI Perjuangan Kota Depok percaya bahwa dialog dan  kegiatan bersama akan membangun sikap toleran yang merupakan syarat penting bagi terciptanya kerukunan. Kita akan  memperjuangkan Perda jaminan kebebasan dan kerukunan beragama serta memastikan setiap warga kota bisa beribadah dengan bebas dalam situasi yang rukun,” tandasnya. 

Sebelumnya, Walikota Depok Mohammad Idris menjelaskan, Raperda Religius dimaksudkan untuk mengajak masyarakat kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela sehingga terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram.

Baca juga : Soal Bendera Tauhid, Bos NU Bicara Keras

"Yang melatarbelakangi diusulkannya Raperda untuk mewujudkan masyarakat Kota Depok yang religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, hukum, kesusilaan dan kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Idris di Depok.

Idris mengatakan, secara filosofis spirit penyusunan raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Depok yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.[FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.