Dark/Light Mode

Sebut Narasi Partai Ummat Menyesatkan

Partai Garuda: Larangan Aktivitas Politik Di Tempat Ibadah Sudah Diatur Di UU Pemilu

Rabu, 15 Februari 2023 11:47 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dia lantas mengingatkan, masjid yang dibangun pada zaman Rasulullah diperuntukkan bertukar ide dan gagasan, termasuk soal politik.

Baca juga : Soroti Pernyataan SBY Soal Capres, Partai Garuda: Bicara Soal Negara Atau Pribadi?

"Kita lihat narasi bahwa 'jangan melakukan politik di masjid' itu sebenarnya narasi lanjutan yang sama juga menyesatkan. Padahal masjid itu dibuat pada zaman Rasulullah, ketika itu hijrah yang pertama didirikan masjid, pusat pendidikan, pusat untuk gagasan gagasan, pertukaran ide-ide cemerlang, itu ada di masjid," ucap Ridho, saat membuka rapat kerja nasional perdana Partai Ummat di Asrama Haji, Jakarta Timur, Senin (13/2).

Baca juga : PDI Perjuangan Tangsel Siap Menangkan Pemilu

"Jadi harus bisa dibedakan politik gagasan dan politik provokasi, harus bisa dipisahkan politik persatuan dan juga politik segregasi. Itu yang nampaknya mereka rancu, asal politik tidak boleh di masjid karena adalah dikira politik yang memecah, yang segregasi, yang berkata tidak baik dan seterusnya," tambah Ridho. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.