Dark/Light Mode

MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka

Sayap Pemuda Partai Happy, Milenial Banyak Yang Mau Nyoblos

Sabtu, 17 Juni 2023 11:39 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum Pengurus Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) yang juga  Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Tengah IX Hammam Asyari. (Foto: Istimewa)
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum Pengurus Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) yang juga Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Tengah IX Hammam Asyari. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka, disambut bahagia mayoritas parpol dan organisasi sayapnya.

"Putusan MK menghentikan berbagai spekulasi. Terutama spekulasi adanya dugaan peran Pemerintah ikut cawe-cawe dalam Pemilu 2024 oleh berbagai pihak," kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum Pengurus Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Hammam Asy’ari kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebagai pengurus di sayap kepemudaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), lanjut Hammam, putusan ini juga menjadi angin segar bagi peningkatan partisipasi pemilih pemula yang jumlahnya hampir mayoritas di Pemilu 2024.

Dia yakin, dengan memilih caleg secara langsung, pemilih milenial dan generasi z, akan semakin semangat memberikan suaranya. Berbeda ketika Pemilu berlangsung tertutup. Para generasi muda ini tak tertarik karena tak melihat langsung calon wakilnya.

"Para pemilih muda ini akan mencari sosok yang mewakili mereka. Jadi, kalau terbuka, tingkat partisipasi pemilih pemula bisa meningkat," nilainya.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Di bawah komando Ketua Umum GMPI Achmad Bai- dowi, GMPI terus menggelar berbagai kegiatan positif dan kreatif untuk menarik pemilih pemula. Bacaleg PPP juga mayoritas dari generasi milenial.

"Kader muda PPP semakin massif bergerak merangkul kaum santri, kaum pemuda lintas organisasi untuk memenangkan Partai Ka’bah di Pemilu 2024," tandas Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Tengah IX ini.

Serupa, Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jerry Sambuaga juga mengapresiasi dan menyambut baik putusan MK.

"Hak para caleg, khususnya caleg muda memperjuangkan aspirasi politiknya terlindungi. Putusan MK menunjukkan kemenangan demokrasi dan kemenangan suara rakyat," sebut politisi muda Partai Golkar ini.

Menurutnya, DPP AMPI mengapresiasi para partai politik yang selama ini konsisten mendukung sistem proporsional terbuka. Dia mengaku, Partai Golkar selama ini di garda terdepan dalam memperjuangkan sistem pemilu proporsional terbuka.

Baca juga : Pilih Proporsional Terbuka, MK Senapas Dengan Rakyat

Sebagai ormas yang didirikan oleh Partai Golkar, DPP AMPI siap berjuang mengawal dan mengamankan Putusan MK.

"Kami siap menyambut pesta demokrasi dengan mengirim para kader terbaik dari AMPI untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024," kata Wakil Men- teri Perdagangan itu.

Sementara, Partai Buruh mengingatkan, kontestan Pileg dan Pilpres nanti tidak ada yang menggunakan mahar politik demi meraih tiket kontestasi di pesta demokrasi mendatang.

"Apalagi dengan sistem proporsional terbuka ini," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melalui keterangan ter- tulis kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk diketahui, sejumlah isu mahar politik menjelang Pemilu 2024 sudah muncul ke permukaan. Di antaranya, di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bandar Lampung yang konon perlu merogoh kocek sebesar Rp 70 juta untuk mendapatkan nomor urut kecil.

Baca juga : SBY: Sistem Proporsional Terbuka Sesuai Harapan Rakyat Indonesia

Sementara di Partai NasDem di Indramayu Jawa Barat, mencapai Rp 3,5 miliar. Belakangan, baik PKB dan NasDem memastikan pernyataan itu tidak benar.

Said Iqbal mengimbau, setiap partai politik harus menerima putusan MK tentang sistem Pemilu dengan menggunakan proporsional terbuka. Termasuk Partai Buruh, seluruh skuad-nya juga siap bertarung menggunakan aturan main tersebut. Pasalnya, putusan MK adalah yang pertama dan terakhir, tidak ada banding.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.