Dark/Light Mode

Dibacakan Puan Maharani

Berikut Isi Lengkap Rekomendasi Eksternal Rakernas V PDIP

Minggu, 26 Mei 2024 17:31 WIB
Ketua DPP PDIP bidang politik yang juga putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, yang berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Jumat (24/5/2024) hingga Minggu (26/5/2024). (Foto: AMA/RM)
Ketua DPP PDIP bidang politik yang juga putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, yang berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Jumat (24/5/2024) hingga Minggu (26/5/2024). (Foto: AMA/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - PDI Perjuangan (PDIP) menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal setelah menyelesaikan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V yang dilaksanakan di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, yang berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Jumat (24/5/2024) hingga Minggu (26/5/2024).

Ketua DPP PDIP bidang politik yang juga putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, dipercaya membacakan rekomendasi eksternal Rakernas V di panggung utama acara.

PDIP, ingin memimpin pergerakan rakyat menuju Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Baca juga : Hari Ini, Megawati Buka Rakernas V PDIP

Puan mengatakan, Rakernas V PDIP ini dilaksanakan dalam rangka menyikapi kemerosotan demokrasi pada Pemilu 2024 dan transisi pemerintahan yang akan datang, sekaligus mempersiapkan langkah-langkah strategis memenangkan Pilkada 2024, serta merumuskan program-program yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Puan lantas membacakan rekomendasi eksternal Rakernas V PDIP. Terdapat 17 poin dalam rekomendasi. Berikut isi lengkap 17 poin rekomendasi eksternal Rakernas V PDIP.

Pertama, Rakernas V Partai menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Sebabnya, penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, dan masifnya praktik politik uang (money politics).

Baca juga : Amerika Ikuti Langkah Kita Lawan Uni Eropa

Kedua, Rakernas V Partai menilai untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan fungsi kontrol dan penyeimbang (checks and balances). Pada saat bersamaan, salah satu tujuan partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan secara konstitusional melalui Pemilu.

"Untuk itu, Rakernas V Partai merekomendasikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong kebijakan legislasi bagi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila; untuk penguatan pelembagaan partai, dan mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan yang berada diluar pemerintahan," katanya.

Ketiga, Rakernas V Partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran. Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.

Baca juga : Pilkada 2024, Dua Kader Banteng Berebut Rekomendasi Cawalkot Bekasi

Keempat, Rakernas V Partai mengajak para ahli hukum tata negara, masyarakat sipil, pers, akademisi, intelektual, dan seluruh elemen pro demokrasi untuk melakukan evaluasi secara obyektif atas pelaksanaan Pemilu 2024.

Kelima, Rakernas V Partai mendorong seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan mewujudkan cita-cita reformasi, khususnya pelembagaan demokrasi yang berkedaulatan rakyat; pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Selanjutnya, penguatan pers dan masyarakat sipil; supremasi hukum; pelembagaan partai politik; penyelenggara Pemilu yang jurdil, dan menempatkan TNI dan POLRI agar semakin profesional; dan memiliki kedudukan yang setara sesuai dengan marwah dan sejarah pembentukannya; tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai UUD NRI tahun 1945," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.