Dark/Light Mode

KPU Bantah Ditekan IndonesiaCallsObserver

Akhirnya, Pemantau Asing Diundang Awasi Pemilu 2019

Rabu, 27 Maret 2019 11:01 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto; Twitter KPU RI)
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto; Twitter KPU RI)

 Sebelumnya 
Hal senada juga diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman. Kata dia, total mencapai 120 pemantau yang diundang KPU. “Dari120 delegasi itu rinciannya macam-macam, ada yang dari KPU di negara-negara luar Indonesia. Kemudian ada Internasional NGO, pemantau pemilu dari negara-negara sahabat (embassy) yang ada di Indonesia,” jelas Arief.

Menurut Arief, siapa pun boleh mendaftar ke KPU RI sebagai pemantau Pemilu. Asalkan, merupakan lembaga yang resmi dan sudah mendapat izin. Pemantau pemilu asing juga harus sudah mendapatkan izin dari Kementrian Luar Negeri.

Baca juga : Banyak Bisnis Yang Bisa Kita Jajaki

“Jadi kalau pemantau asing, dia nanti akan dapat clearance (izin) dari kementrian luar negeri. Kemudian, kalau dia mau jadi pemantau akreditasi diberikan dari Bawaslu,” terang Arief.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, telah memverifikasi dan memberikan akreditasi kepada pemantau Pemilu 2019. Ada 51 lembaga organisasi yang terakreditasi ikut memantau jalannya pemilu.“Hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikat sertifikat kepada 49 lembaga pemantau pemilu dalam negeri dan 2 lembaga pemantau pemilu luar negeri. Jumlah pemantau itu terbesar dari pemilu sebelumnya,” tutur Afif.

Baca juga : Naik, Cadangan Devisa Indonesia Per Akhir Februari 2019

Adapun dua lembaga pemantau pemilu asing yang sudah di akreditasi Bawaslu adalah Asia Democracy Network (ADN). Lalu, Asian Network For Free Elections (ANFEL). “Mereka hasus patuhi prinsip-prinsip dasar pemantau seperti soal netralitas, independensi. Itu menjadi hal utama. Tidak hanya bagi pemantau luar negeri, termasuk pemantau luar negeri,” terangnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, pemantau asing tetap harus menaati kode etik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018.

Baca juga : Karya Anak Bangsa Pukau Bangladesh Fashion Week 2019

Di antara kode etik yang diatur tersebut, ujar Titi, terdapat 3 hal utama yang harus dipatuhi pemantau pemilihan umum. Di antaranya adalah penghormatan terhadap kedaulatan negara penyelenggara dan patuh terhadap aturan yang berlaku. [HEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.