Dark/Light Mode

Baca UU Perkawinan

NasDem: Tutup Situs Jasa Penikahan Dini

Minggu, 14 Februari 2021 10:30 WIB
Amelia Anggraini. (Foto: Dok. DPR RI)
Amelia Anggraini. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Nasional Demokrat (NasDem) berang melihat adanya Wedding Organizer (WO) yang menawarkan paket menikah untuk kaum muda perempuan berusia 12-21 tahun di jejaring sosial medianya. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pun didesak menutup situs wedding tersebut.

Desakan itu diungkapkan Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini melalui keterangan tertulisnya, kemarin. Dijelaskan, dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 sangat jelas, batas usia pernikahan perempuan adalah 16 tahun kemudian diratifikasi menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

“Jadi jelas WO tersebut melanggar aturan karena menikahkan perempuan usia 12 tahun dikategorikan sebagai anak di bawah umur,” katanya.

Baca juga : Pengadilan Temukan Bukti Rencana Penyerangan Capitol

Menurutnya, perkawinan di bawah umur menabrak Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Karena itu WO tersebut bisa dijerat pasal berlapis atas jasa yang ditawarkannya itu.

“Saya meminta pemerintah utamanya Kominfo untuk segera menutup situs tersebut. Faktanya, juga memang WO tersebut dilaporkan ke polisi,” tegasnya.

Kesehatan reproduksi perempuan juga menjadi perhatian Amel. Perempuan usia 12 tahun, kata dia, organ reproduksinya masih dalam perkembangan, seiring kematangan usia dan fisik.

Baca juga : Sahroni Minta Propam Perbaiki SOP dan Sistem Penyelidikan Tahanan

Risikonya pun sangat tinggi. Di antaranya, rentan terjangkit penyakit seksual, karena pengetahuan tentang seks aman dan sehat masih sangat minim. Selain itu, pernikahan di bawah umur pada perempuan juga meningkatkan risiko psikologis dan persoalan sosial ekonomi.

Diungkapkan, pada perempuan usia remaja gagap menghadapi persoalan rumah tangga, sehingga berisiko mengalami gangguan kecemasan hingga depresi. “Kita sebagai orang tua harus arif dan bijak. Mempertimbangkan kesehatan reproduksi dan kesehatan mental anak, harus menjadi konsiderasi prioritas bagi orang tua menikahkan anaknya,” ujarnya.

Amel juga mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mencegah perkawinan anak. Hal itu perlu dilakukan agar belenggu lingkaran berulang kasus kawin anak berhenti, sehingga masa depan anak lebih baik.

Baca juga : Vonis Pinangki Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya...

Seperti diketahui aishawed­dings.com menawarkan paket pernikahan yang kontroversial. Di situs daringnya terdapat tiga paket utama, yakni paket nikah sirri, poligami, dan pernikahan kaum muda dengan berbagai macam level harga. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.