Dark/Light Mode

Usul Gencarkan Industri Jamu

Gelora Apresiasi Keputusan Presiden Batalkan Perpres Miras

Rabu, 3 Maret 2021 09:19 WIB
Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Anis Matta. [Foto: Ist]
Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Anis Matta. [Foto: Ist]

 Sebelumnya 
Investasi Industri Jamu

Ketimbang melegalisasi investasi miras yang menuai penolakan di masyarakat, kata Fahri, lebih baik investasi di industri jamu. Pemerintah juga seharusnya mengajak masyarakat menjadikan jamu sebagai minuman mendunia yang dapat menyehatkan tubuh dan dapat terhindar dari virus Corona.

"Kalau minum jamu lebih jelas. Investasi jamu lebih jelas," kata mantan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 ini.

Baca juga : KPAI Apresiasi Presiden Cabut Kebijakan Miras

Seperti diketahui, Perpres 10 Tahun 2021 terbit pada 2 Februari 2021, sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras, tetapi soal penanaman modal.

Disebutkan, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Disebutkan juga, penanaman modal di luar wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Baca juga : MUI Apresiasi Presiden, Batalkan Lampiran Aturan Izin Investasi Miras

Hal itu itu memicu ragam kekhawatiran. Selain dibukanya pintu investasi miras dan frasa “budaya dan kearifan setempat”. Daerah lain ternyata bisa membuka investasi serupa, asal diusulkan gubernur bersangkutan.

Pada Lampiran III Perpres No 10/2021 disebutkan, investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan, bila ditetapkan oleh Kepala BKPM, berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.