Dark/Light Mode

Jalani Masa Tenang

Ma’ruf Istirahat Di Rumah, Sandi Umrah Bareng Istri

Senin, 15 April 2019 06:19 WIB
Cawapres 01 KH Maruf Amin (tengah) saat menjalani masa tenangnya, didatangi artis Raffi Ahmad dan istrinya Nagita Slavina di kediamannya di Situbondo, Jakarta, Minggu (14/4). (Foto: Twitter@raffinagita1717)
Cawapres 01 KH Maruf Amin (tengah) saat menjalani masa tenangnya, didatangi artis Raffi Ahmad dan istrinya Nagita Slavina di kediamannya di Situbondo, Jakarta, Minggu (14/4). (Foto: Twitter@raffinagita1717)

 Sebelumnya 
Pelarangan buzzer politik sama halnya dengan iklan kampanye yang telah ditetapkan aturannya. “Kita samakan perlakukannya. Kita telah koordinasi dengan Bawaslu kemarin bahwa selama masa tenang buzzer dilarang untuk berkampanye atau mempromosikan (di media sosial),” kata Semuel.

Tak hanya buzzer politik yang terdaftar, ketetapan ini juga berlaku bagi buzzer lainnya yang tak terdaftar. Artinya, mereka diimbau untuk setop berkampanye selama masa tenang ini.

“Setiap orang yang berkampanye atau mempromosikan terhadap calon-calon tertentu, itu yang akan kami tindak,” ujarnya.

Baca juga : Jokowi-Ma’ruf Amin Di Ambang 2 Periode

Bagi yang melanggar, Kominfo dan Bawaslu akan berikan sanksi. Mulai dari pemblokiran akun di media sosial hingga pidana yang dalam hal ini urusannya diserahkan kepada Bawaslu dan Kepolisian.

“Ada sanksi bagi yang melanggar, yaitu sanksi administrasi. Misalnya, ada yang kedapatan kampanye di media sosial, kita akan take down cuitannya, kalau terus-terusan akunnya bisa di-suspend. Ada juga sanksi pidana, kalau ini urusannya ada di Bawaslu dan Kepolisian,” pungkasnya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, mengingatkan, tidak ada kegiatan kampanye apa pun selama masa tenang. Bawaslu, kata Bagja akan memantau aktivitas para capres-cawapres termasuk peserta pemilu lainnnya.

Baca juga : Peluang Bisnis Di Ethiopia, Ini Kiat Bagi Investor Indonesia

“Capres, cawapres, peserta pemilu lain, akan tetap kami pantau. Jangan sampai menggunakan juga masa tenang untuk kampanye. Itu tidak boleh,” ujar Bagja.

Dalam dunia nyata, pengendalian masa tenang dilakukan dengan menurunkan alat peraga kampanye.

Sedangkan di dunia siber pengendalian dilakukan dengan menurunkan atau menghapus hingga penanganan suspend akun media sosial tersebut. [HEN/MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.