Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Idris menegaskan, siapa pun yang mendorong Jokowi menjadi presiden di periode ketiga adalah sesuatu yang menjerumuskan. Walaupun usulan ini bisa saja menjadi kenyataan dengan melakukan amandemen kelima UUD 1945, tapi jalannya tidak mudah.
Salah satu syarat pengajuan perubahan itu minimal sepertiga dari jumlah anggota MPR, atau setara dengan pengajuan 474 Anggota MPR.
Baca juga : LaNyalla Serukan PLN Ringankan Beban Masyarakat Miskin
“Karena itu, kita patut mengapresiasi sikap tegas Presiden Jokowi menolak tiga periode,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Dia memastikan, tidak ada keinginan bahkan perbincangan dari partai koalisi pendukung pemerintah untuk menggunakan amandemen kelima UUD 1945 untuk menggolkan tiga periode.
Baca juga : Perpusnas-Kementan Kolaborasi Cerdaskan dan Sejahterakan Masyarakat
“Dari mana itu? Di kalangan partai koalisi pemerintahan nggak pernah ada isu itu,” ujar Arsul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, sikap partainya di Senayan tetap taat terhadap konstitusi yang berlaku.
Baca juga : Dirjen Pol Dan PUM Kemendagri Minta Kepala Daerah Tingkatkan Kewaspadaan Dini Masyarakat
Soal wacana tiga periode ini, Arsul berpedoman ide ini terpatahkan dengan pernyataan tegas Presiden Jokowi yang tidak berkehendak lebih dari tahun 2024. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya