Dark/Light Mode

Meski Dalam Bentuk Aksi Damai, People Power Tetap Melanggar Hukum

Selasa, 21 Mei 2019 11:17 WIB
Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Jakarta sekaligus mantan Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji. (Foto: Istimewa)
Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Jakarta sekaligus mantan Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan Pemenang Pilpres 2019 sudah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum pada Selasa (21/5) dini hari WIB. Lebih cepat satu hari dari tanggal maksimal pengumuman yang ditetapkan sebelumnya, 22 Mei 2019. Hasilnya, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menang telak. Pasangan tersebut berhasil mendulang 85.607.362 atau 55,50 persen suara di 21 provinsi. Unggul 16.957.123 atau 11 persen suara atas Prabowo-Sandi, yang hanya mampu meraup 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Pengumuman ini memiliki legitimasi yang sah. 

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana yang juga mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prof. Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pilpres tersebut, hendaknya menempuh jalur hukum melalui lembaga yudisial sebagai satu-satunya cara/mekanisme yang sah dan dibenarkan UU serta konstitusi.

Baca juga : Budayawan: People Power Berkonotasi Paksakan Kehendak

"Negara kita kan negara hukum. Karena itu, sebaiknya semua lapisan dan potensi masyarakat turut memberikan teladan untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa dengan baik dan bijak. Hindari pola, cara, dan mekanisme alternatif yang berpotensi melanggar hukum. Jangan terjebak pada polarisasi hukum yang berkepanjangan," imbau Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima RMcoid, Selasa (21/5).

Ia juga mengkritisi imbauan dan ajakan aksi gerakan massa dalam bentuk demo ataupun people power, meski dilaksanakan secara tertib dan damai. Menurutnya, hal itu merupakan ekspresi dalam wujud yang substansial melanggar hukum. Semisal tidak mengakui hitungan KPU, melakukan revolusi, diskualifikasi paslon, dan tindakan sejenis yang mengarah pada perlawanan kekuasaan yang sah. 

Baca juga : Menhan : People Power itu Merusak Bangsa

"Itu adalah sesuatu yg tidak dibenarkan. Out of law (keluar dari jalur hukum, red). Itu bisa ditindak secara hukum," tegas Indriyanto.

"Bagaimana pun, sikap menghargai putusan penyelenggara Pilpres adalah sesuatu yang proporsional dan bijak bagi bangsa dan negara ini, dalam menatap prospektif negara yang penting," sambungnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.