Dark/Light Mode

PDIP-Golkar Ingin PT Naik, PKB Dapat Angin Dorong Revisi UU Pemilu

Jumat, 5 November 2021 20:15 WIB
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid (Foto: Dok. MPR)
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - PDIP dan Partai Golkar menginginkan adanya kenaikan ambang batas parlemen alias Parliamentary Threshold (PT) dari 4 persen menjadi 5 persen. Mendengar hal ini, PKB seakan mendapat angin untuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan usulan kenaikan PT seperti yang diinginkan PDIP dan Golkar. Dia pun mengajak parpol lain duduk bersama membahas persoalan ini agar dapat membuka kembali pintu revisi UU Pemilu.

”Kami tidak keberatan. Namun perlu duduk bersama agar dapat membuka kembali pintu revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Jazil, Jumat (5/11).

Baca juga : Terima Srikandi Pemuda Pancasila, Bamsoet Dorong Kepemimpinan Perempuan

Menurut Wakil Ketua MPR ini, jika ada pembahasan revisi UU Pemilu, PKB akan mengusulkan penurunan ambang batas syarat pencalonan presiden (Presidential Threshold). “Kami berharap ambang batas pencalonan presiden dapat dibahas lagi, agar membuka kontestasi yang lebih kompetitif dan menutup pintu politik identitas,” tuturnya.

Saat ini, syarat Presidential Threshold sebesar 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional, yang ditetapkan sejak 2009. Menurut Jazil, angka Presidential Threshold itu sangat membatasi ruang gerak parpol untuk mengusung kandidat terbaik menjadi capres-cawapres.

“Kalau diturunkan, misalnya menjadi 15 persen, itu calon akan semakin banyak. Ini akan lebih menarik, lebih kompetitif, dan membuka peluang semakin banyak putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional,” katanya.

Baca juga : Pasien Membludak, Kereta Darurat INKA Jadi Ruang Isolasi Di Madiun

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan usulannya agar angka PT ditingkatkan menjadi 5 persen. Hasto beralasan, sistem presidensial membutuhkan sokongan sistem multipartai sederhana. Menurutnya, peningkatan ambang batas parlemen perlu dilakukan secara terus-menerus.

“Pentingnya peningkatan ambang batas minimal 5 persen bagi parpol untuk dapat menempatkan wakilnya di DPR, minimal 4 persen di DPRD provinsi, dan 3 persen di DPRD kabupaten/kota,” kata Hasto, Senin (1/11).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku sepakat jika angka PT dinaikkan menjadi 5 persen. ”Idealnya partai politik di Indonesia ini pada akhirnya sekitar 6, 7, atau 8. Kita tidak melarang siapa pun untuk punya hak mendirikan partai politik karena itu dijamin UUD 45, tetapi ada juga proses seleksi yang cukup ketat,” ujar Doli. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.