Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Apa tanggapan Yusril? Eks Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengaku heran dengan alasan MA yang menolak gugatannya. Kata Yusril, pendapat MA kalau AD/ART Parpol hanya mengikat ke dalam, justru keliru. Kata dia, AD/ART parpol itu, selain mengikat ke dalam, juga mengikat ke luar.
“AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum menjadi anggota parpol tersebut,” kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY
Ketua Umum PBB ini juga menolak argumen MA kalau parpol tidak bisa digugat, karena bukan lembaga negara. “Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara, seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu,” tegas Yusril.
Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer. Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.
Baca juga : MA Bikin Girang Koruptor
Karena itu, Yusril dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
Kendati demikian, Menteri Kehakiman era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu menghormati putusan MA yang bersifat final dan mengikat.
Baca juga : 2 Rangkaian LRT Jabodebek Tabrakan Di Ruas Munjul Cibubur, Jakarta Timur
“Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati” tegas Yusril.
Dengan putusan itu, Yusril mengaku tugasnya sebagai kuasa hukum dari 4 kader Demokrat sudah rampung. Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA. “Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan Undang-Undang Advocat,” pungkasnya. [MEN/SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya