Dark/Light Mode

Posting Dan Like Di Medsos

Netralitas ASN Di Level Mengkhawatirkan Nih…

Rabu, 5 April 2023 06:45 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi. (Foto: Bawaslu RI).
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi. (Foto: Bawaslu RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berulang. Bahkan, ketidaknetralan ASN sudah masuk level mengkhawatirkan.

Menurut anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi, pelanggaran yang dilakukan ASN pada pelang­garan yang sama terus berulang. Padahal, berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Netralitas ASN berada di level mengkhawatirkan,” katanya. Menurutnya, diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN pun tidak mampu menyadarkan para pegawai Pemerintah itu.

Baca juga : Keterlaluan, Direktur KPK Jadi Sasaran Pungli Lurah

“Pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti acara tahunan saat pemilu atau pilkada dilangsungkan,” ungkap Puadi.

Salah satu aturan yang melarang PNS berpolitik praktis, lanjut Puadi, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

“Salah satunya, PNS dilarang mengunggah foto atau menanggapi semua hal terkait pasangan calon di media online dan media sosial,” ungkapnya.

Baca juga : Puluhan Dosen Deklarasi Stabilitas Politik Damai Demi Kebangkitan Ekonomi

Puadi mengatakan, untuk menekan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada Januari lalu.

Selain itu, Bawaslu juga menjadikan upaya pencegahan sebagai kunci penga­wasan untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN.

Bawaslu juga membangun sistem pen­anganan pelanggaran netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi, yang dilakukan transparan dan akuntabel.

Baca juga : Dukungan Erick Ke Pilpres Terus Mengalir Deras Nih

“Juga melakukan sosialisasi terencana dan berkelanjutan,” tuturnya.

Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Boni Pudjianto meng­ingatkan ASN tetap netral dalam pemilu. Jika tidak, ASN akan berurusan dengan hukum.

“Bapak dan Ibu ASN diharapkan da­pat menunjukkan sikap netral dan fokus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” harap Boni.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.