Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Peserta Pemilu Pakai Duit Haram
Buka Ke Publik Dana Kampanye!
Rabu, 12 April 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
“Harus diperbaiki (PKPU tentang dana kampanye), transparan, kalau harus dibuka ke publik. Tiba-tiba tetangga kita nyumbang Rp 2 miliar, padahal nggak pernah sumbang sekali, itu menjadi persoalan,” ujar Bagja.
Anggota Bawaslu Puadi mengakui, untuk instrumen pengawasan pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah. Kata dia, sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini pasti tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai.
“Konteks pengawasan Bawaslu terkait dana kampanye,” ujar Puadi.
Baca juga : Ganjar Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran
Menurutnya, KPK lebih berwenang melakukan investigasi. Atau juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi.
Meski begitu, Puadi mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye.
“Nanti akan ada audit dana kampanye dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU,” katanya.
Baca juga : Mendagri Minta Pemda Tambah Pemberian Bansos Di Bulan Ramadan
Lebih lanjut, Puadi menuturkan, jika anggota parpol terbukti menerima sumbangan dana asing, maka dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu. Dia menyebut hal itu termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 339.
Sebelumnya, KPU mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2024 membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye.
“RKDK tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian, usai penghitungan suara, RKDK tersebut wajib ditutup,” kata anggota KPU Idham Holik.
Baca juga : ABC Bersama Relawan Ibu Bagikan Makanan Buka Puasa dan Sahur di 27 Kota
Idham mengatakan, jika RKDK tidak ditutup akan menyulitkan petugas melakukan pengawasan. Selain itu, juga agar tidak terjadi transaksi di luar masa kampanye.
Lebih lanjut, Idham mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye.
“Prinsipnya gini, kalau sekiranya nanti diperlukan audit forensik karena adanya temuan dari Bawaslu atau rekomendasi dari Bawaslu, itu bisa dilakukan koordinasi dengan PPATK,” tuturnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya