Dark/Light Mode

Imbas Tenaga Honorer Dihapus

Gawat Nih, KPU Terancam Kehilangan 7.551 Pegawai

Rabu, 21 Juni 2023 06:45 WIB
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap. (Foto: Twitter @KPU_ID)
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap. (Foto: Twitter @KPU_ID)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Pemerintah yang menghapuskan tenaga honorer di instansi Pemerintah pada 28 November 2023 berdampak luas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam kehilangan 7.551 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap membeberkan, pihaknya terancam kehilangan 7.551 pegawai non ASN saat tahapan Pemilu 2024.

“Ini buntut penghapusan tenaga honorer kontrak pada 28 November 2023,” ujar Parsadan, kemarin.

Ribuan pegawai honorer itu tersebar di Kantor KPU Pusat atau Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, kantor KPU provinsi dan kantor KPU kabupaten/kota.

Baca juga : Serdadu Tridatu Resmi Perpanjang Kontrak 8 Pemain

Parsadan menyadari, Pemerintah telah membuat kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat pada 28 November 2023. Penghapusan honorer itu akan ter­jadi saat tahapan Pemilu 2024 memasuki fase krusial.

“Seperti masa kampanye dan persiapan logistik pencoblosan, yang tentu membu­tuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM),” ujarnya.

Parsadan mengaku, KPU saat ini terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi persoalan tenaga hon­orer dan SDM. KPU mengupayakan agar Pemerintah memenuhi kebutuhan SDM.

“Dengan cara, mengangkat ribuan ten­aga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” saran dia.

Baca juga : Jenderal Dudung Jawab Kritikan Megawati

Parsadan juga mengatakan, semua tahapan Pemilu 2024 harus terlaksana sesuai jadwal hingga hari pencoblosan pada 14 Februari 2023.

“Kami akan berupaya memastikan semua SDM yang ada di KPU saat ini bisa terus bekerja mensukseskan Pemilu,” tandasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengaku, masih mencari solusi untuk penyelesaian masalah tenaga honorer. Problem tenaga honorer harusnya sudah pada 2018.

“Mestinya sudah deadline, tapi dikasih tenggat waktu lima tahun, jatuhnya 28 November,” ujarnya.

Baca juga : Ada Pihak Hendak Hilangkan Barbuk Di Kasus Yana Mulyana, KPK Bakal Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan

Anas menjelaskan, tenaga honorer yang tersisa sebenarnya hanya 400 ribu orang. Kenyataannya, ada 2,4 juta orang yang berstatus pegawai honorer.

“Kami sedang exercise ya, termasuk di dalamnya Bawaslu/KPU. Mudah-mudahan sebelum November sudah tun­tas,” harap mantan Bupati Banyuwangi ini.

Anas menegaskan, penyesuaian terh­adap tenaga honorer bukan hanya dilaku­kan di Bawaslu/KPU, melainkan seluruh Indonesia. Akan ada afirmasi kebijakan mengenai nasib para tenaga honorer dan tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

“Kami mencarikan solusi, jalan tengah. Tapi tidak ada pembengkakan anggaran,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.