Dark/Light Mode

KPU Cuma Kasih Waktu 15 Menit

Bawaslu Uring-uringan Tak Bisa Full Akses Silon

Minggu, 25 Juni 2023 06:45 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. (Foto: Antara)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hubungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kurang harmonis. Hal ini berkaitan dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dinilai terbatas. Hanya 15 menit.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengaku mengalami kendala saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi (ver­min) bakal calon legislatif (Bacaleg). Sebab, Bawaslu hanya diberi akses Silon yang sangat singkat, cuma 15 menit.

“Kami tiga kali mengirim surat untuk Silon itu terbuka. Kami sama-sama penyelenggara. Jangan ada dusta di antara kita,” keluh Rahmat di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Bagja mengancam, surat ketiga terkait akses Silon yang dikirimkan kepada KPU merupakan surat terakhir. “Jika surat kami nggak berbalas, tentu ada berbalas yang lain,” ancamnya.

Baca juga : Di Harlah Pancasila, Jokowi Bilang Indonesia Tak Bisa Didikte Siapapun

Kata Bagja, jika pada pekan ini surat terkait akses Silon tidak berbalas, maka Bawaslu akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia berharap, KPU segera memberikan akses Silon sepenuhnya kepada lembaganya.

“Walaupun hanya diberi akses selama 15 menit, Bawaslu tetap mengawasi (verifikasi administrasi Bacaleg),” tandas Bagja.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegas­kan lagi bahwa pihaknya telah memberi­kan penuh akses Silon kepada Bawaslu. “Kan, Bawaslu tiap saat bisa membaca itu,” tegas Hasyim dalam keterangannya, kemarin.

Namun, kata Hasyim, ada beberapa data dokumen yang kategorisasinya masuk dalam data pribadi, sehingga harus mendapatkan perlindungan. Dia menekankan, hal itu penting untuk diketahui semua orang karena berkaitan dengan hukum.

Baca juga : Lebaran, KPK Kasih Waktu Jenguk 2 Jam Bagi Keluarga Tahanan

“Itu antara parpol dengan KPU. Mengapa? Data bakal calon itu dikatakan pemangku datanya partai, dan diserahkan kepada KPU menurut undang-undang,” jelasnya.

Dia menegaskan, KPU yang diberikan amanah untuk mengelola data itu untuk dilakukan verifikasi. Sehingga, kata dia, hal itu perlu hati-hati terhadap data yang diserahkan.

Selain itu, kata Hasyim, KPU juga har­us mempelajari dan menjalani ketentuan yang ada di berbagai macam perundang-undangan seperti Undang-Undang ten­tang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kalau seperti daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, kemudian ijazah sekiranya Bawaslu ada temuan atau ada laporan yang kemudian perlu diklari­fikasi, kami berikan akses,” tandasnya.

Baca juga : Pemprov DKI Bakal Tutup Putaran Balik Biang Macet

Hasyim menambahkan, bila ada permintaan sebagai buntut laporan masyarakat kepada Bawaslu perihal situasi data tertentu dari bacaleg untuk dikon­firmasi atau diklarifikasi dengan melihat data tersebut, KPU akan memberi ruang sebebas-bebasnya.

“Bukan hanya di pusat, tapi di semua tingkatan, karena pencalonan ada di provinsi, di kabupaten/kota yang ikut mengelola datanya adalah teman-teman KPU di provinsi maupun kabupaten atau kota,” jelasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.