Dark/Light Mode

Bawaslu Dorong Bahas NPHD

Pemda, Tolong Dana Hibah Pilkada 2024 Diselesaikan

Jumat, 21 Juli 2023 06:45 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: dok. Biro Pers Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) segera membahas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024. Pembahasan dana hibah harus diselesaikan sebelum tahun 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, panduan pelaksanaan atau dasar hukum NPHD adalah Pasal 166 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 Pasal 8 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b, dan ayat (3).

“Hingga saat ini, sudah ada sebagian Pemda yang melakukan pembahasan NPHD dan akan segera ditandatangani,” ungkap Bagja, kemarin.

Baca juga : Bamsoet Buka Kejurnas Teladan Time Dan Fun Rally Putaran 2 Di Jakarta

Bagja mendorong Pemda melakukan pembahasan dana hibah sebelum tahun 2024. Terlebih, proses pembahasan dana hibah membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Dukungan Pemda sangat dibutuhkan penyelenggara dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024, khususnya Pilkada 2024,” katanya.

Termasuk juga, kata Bagja, dukungan Pemda dari segi Sumber Daya Manusia (SDM). Bawaslu Kabupaten/Kota masih sangat membutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan karena keterbatasan SDM Bawaslu.

Baca juga : Megawati: Rakernas III PDIP Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024

“Kami kira juga sangat diperlukan bantuan dari Pemda untuk menempatkan PNS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Distrik,” katanya.

Sedangkan untuk PNS yang telah ditempatkan di Bawaslu, Bagja berharap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) PNS Pemda tidak menarik pegawainya yang sedang memberikan dukungan administrasi di Bawaslu.

“Di Bawaslu ada sekretariat jenderal yang terdiri dari PNS organik, PNS yang diperbantukan dan honorer,” kata Bagja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.