Dark/Light Mode

Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Gibran, Emil Dan Nadiem Bisa Ubah Peta Koalisi

Kamis, 10 Agustus 2023 07:40 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Foto: kemenpora.go.id)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Foto: kemenpora.go.id)

 Sebelumnya 
Menurutnya, Golkar telah berusaha memberikan pendidi­kan politik untuk kader muda lewat Golkar Institute dan lain­nya. Saat ini, generasi muda merata di beringin.

"Di level DPRD banyak seka­li. Anak muda di Golkar sangat diberi ruang. Kekuatan kita di caleg dan kader muda yang berkualitas," katanya.

Baca juga : MA Korting Hukuman Putri Candrawathi, Dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, gugatansoalbatasan usia Capres Cawapres adalah hak seluruh warga negara. Namun, secara politik, gugatan ini berkaitan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

"Jadi kalau dibilang game changer, sangat masuk akal. Peta politik akan berubah seketika," tuturnya.

Baca juga : Milenial Gugat Persyaratan Usia Minimal Capres-Cawapres

Sedangkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengatakan, batas usia Capres Cawapres saat ini mengubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia yang berusia 35-39 tahun untuk menjadi pemimpin nasional.

Padahal, anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi, jumlahnya melimpah.

Baca juga : Sahroni: Batas Minimal Usia Capres Cawapres 35 Tahun Tak Masalah

"Khususnya yang telah ter­bukti memimpin daerah. Sebut saja Emil Dardak dan Gibran Rakabuming. Aturan ini jelas mengubur mimpi dan hak konstitusional milenial," ujar Francine.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 10/8/2023 dengan judul Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Gibran, Emil & Nadiem
Bisa Ubah Peta Koalisi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.