Dark/Light Mode

Bagaimana Cara Mengatasi Keadaan Jika Hanya Ada Satu Pasangan Capres-Cawapres Dalam Pilpres 2024

Kamis, 31 Agustus 2023 08:00 WIB
Guru Besar Hukum Tata NegaraUniversitas Indonesia, Prof. Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)
Guru Besar Hukum Tata NegaraUniversitas Indonesia, Prof. Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada pertanyaan menarik yang diajukan kepada saya menjelang pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada awal Oktober 2024 yang akan datang. Pertanyaannya, bagaimana kita mengatasi keadaan jika yang mendaftar dan memenuhi syarat ternyata hanya 1 pasangan saja. Bagaimana cara mengatasinya?

Keberadaan hanya 1 pasangan ini bisa terjadi karena memang hanya ada 1 pasang yang memenuhi syarat, atau juga karena diboikot oleh calon pasangan lain. Pertanyaannya: Bisakah Pilpres dilaksanakan dengan melawan kotak kosong seperti dalam Pilkada?

Baca juga : KPU Tidak Akan Umumkan Hasil Tes Capres Cawapres

Saya katakan, Pilpres itu jangan dibuat lelucon atau dagelan, karena Pilpres itu sangat menentukan perjalanan bangsa dan negara kita ke depan. Putusan MK yang membenarkan Pilkada satu pasangan lawan kotak kosong itu, mutatis mutandis tidak bisa diberlakukan pada Pilpres.

Kotak kosong itu sendiri bukan subyek hukum yang bisa dipilih dalam pemilihan apapun. Kotak kosong itu tidak pernah mendaftar sebagai calon dalam Pilpres. Kalau kotak kosong itu menang, apakah kotak itu bisa dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden?

Baca juga : Partai Garuda: Mahasiswa Tak Bisa Undang Capres Debat Di Kampus

Kerumitan pelaksanaan Pilpres yang seandainya hanya diikuti oleh satu pasangan itu, berawal dari ketidakjelasan pengaturan pemilihan Presiden di dalam UUD 45 pasca amandemen.

Entah bagaimana riwayatnya, Pasal 6A ayat (3) UUD 45 mensyaratkan pasangan calon Presiden sedikitnya 3 pasangan. Pasangan akan dinyatakan menang jika memperoleh suara lebih dari 50% dengan sedikitnya 20% yang tersebar di lebih dari 50% provinsi yang ada di negara kita.

Baca juga : Berbeda Dengan Kejagung, KPK Pastikan Tak Tunda Proses Hukum Capres-Cawapres

Jika syarat di atas tidak tercapai, maka dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua masuk ke pilpres putaran kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak, tanpa harus memenuhi syarat memperoleh suara minimal 20% pada lebih dari 50% dari jumlah provinsi, dilantik menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.