Dark/Light Mode
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sebelumnya
Selain itu, kata Mellaz, dalam menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait sistem noken, KPU memerlukan masukan dari Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Termasuk, lanjut dia, data-data yang tersedia pada Pemilu 2019 akan diperbarui. Sebab, dalam durasi 5 tahun ada kemungkinan suatu daerah yang sebelumnya menggunakan sistem noken dapat beralih ke sistem one man one vote pada Pemilu 2024.
“Kami akan segera bedah dan susun perkembangan pelaksanaan terkait dengan pemungutan suara menggunakan noken di Pemilu 2024 yang kemungkinan tetap akan dilaksanakan,” katanya.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menambahkan, pihaknya memperbolehkan penggunaan sistem noken dalam Pemilu 2024. “Kami berlandaskan putusan MK,” ujar Idham.
Baca juga : Piala Dunia U-17, Garuda Muda Siap Tempur
Idham mengatakan, kabupaten ataupun distrik apa saja yang boleh menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024 akan ditentukan oleh KPU Provinsi Papua. “Nanti KPU provinsi setempat akan menerbitkan keputusan,” ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan
keputusan KPU tahun 2019, sistem noken/ikat berarti suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih calon presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga : Mahfud MD: Pemilu 2024 Momentum Dongkrak Partisipasi Masyarakat
Terdapat dua pola dalam sistem ini. Pertama, kepala adat menentukan sepenuhnya pilihan anggota kelompok adatnya. Lalu kepala adat datang ke TPS untuk mencoblos.
Kedua, kepala adat dan anggota kelompok adat bersama-sama memutuskan calon yang hendak dipilih. Saat hari pencoblosan, semua anggota kelompok adat datang ke TPS untuk mencoblos, lalu surat suara dimasukkan ke dalam noken (tas tradisional orang asli Papua), bukan ke kotak suara.
Pada pemilu 2019, penyelenggaran pemilu memperbolehkan penerapan sistem noken di 12 kabupaten di Provinsi Papua, yakni Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya. Lalu Tolikara, Jayawijaya, Nduga, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah.
Baca juga : KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker
Kemudian, Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya kini masuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah.
Adapun Kabupaten Tolikara, Jayawijaya, Nduga, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah kini merupakan bagian dari DOB Provinsi Papua Pegunungan.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 17/9/2023 dengan judul Pemilu 2024, Papua Masih Sistem Noken
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.