Dark/Light Mode

Pemilu 2024

Papua Masih Sistem Noken

Minggu, 17 September 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz. (Foto: Antara)
Komisioner KPU Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan wilayah di Provinsi Papua yang menerapkan sistem noken pada Pemilu 2024. Penerapan sistem ini berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz mengatakan, penggunaan noken berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-XII/2014. Yaitu, untuk menjamin adanya kepastian hukum.

Baca juga : Piala Dunia U-17, Garuda Muda Siap Tempur

“Sistem nasional menggunakan me­tode one person one vote,” jelas Mellaz dalam keterangannya, kemarin.

Namun, kata Mellaz, ada kekhususan di beberapa wilayah di Provinsi Papua pada pemilu 2019. Ditambah lagi, kata dia, sekarang ada pemekaran wilayah yakni Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Baca juga : Mahfud MD: Pemilu 2024 Momentum Dongkrak Partisipasi Masyarakat

Mellaz menegaskan, KPU akan melaku­kan komunikasi dan menampung aspirasi, serta mengevaluasi penerapan sistem noken yang diterapkan pada pemilu 2019 silam. Kata dia, untuk tempat tertentu yang telah menggunakan sistem pencob­losan langsung, tidak dapat lagi kembali menggunakan sistem noken, ikat, atau sejenisnya.

Mellaz menyebut daftar wilayah di Papua yang kemungkinan akan meng­gunakan sistem noken pada Pemilu 2024. Di Provinsi Papua Pegunungan, yakni Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Tolikara.

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker

Kemudian, Provinsi Papua Tengah, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai.

“Kalau 2024 masih dibuka ruang untuk sistem noken, tinggal syarat SOP yang dilaksanakan itu harus menjadi baku dan terperinci, termasuk ada SDM sekretariat Bawaslu dalam konteks pengawasan,” jelas Mellaz.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.