Dark/Light Mode

Bacaleg Eks Napi Korupsi Diganti

Baru NasDem Yang Patuhi Putusan MA

Rabu, 11 Oktober 2023 06:45 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (9/10/2023). (Foto: Antara)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (9/10/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Sebagai informasi, Partai NasDem dikabarkan menarik pencalonan Budi Antoni Aljufri sebagai bacaleg DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan (Dapil Sumsel) II dengan nomor urut 9. Penarikan berkas pencalonan Budi dilakukan pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September-3 Oktober 2023.

Awalnya, Budi dicalonkan karena PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mem­bolehkan seorang eks terpidana maju caleg tanpa perlu menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah bebas murni.

Berdasarkan PKPU itu, jika se­orang eks terpidana selesai men­jalankan tambahan pidana politik, maka tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk nyaleg.

Baca juga : Menpora Bakal Evaluasi Cabor Yang Tak Penuhi Target Asian Games 2022

Namun, peraturan itu dibatalkan MA dalam putusannya. Jadi, Budi harus menunggu Pemilu 2029 untuk bisa mencalonkan diri.

Budi sebelumnya merupakan Bupati Empat Lawang. Pada 2016, dia divonis 4 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Suzana Budi Antoni diputus 2 tahun penjara. Keduanya didenda masing-masing Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai ter­bukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan memberi keterangan tidak benar.

Sebagai informasi, MA mengabulkan uji materi PKPU nomor 10 tahun 2023 Pasal 11 Ayat (2) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (2). Kedua pasal itu diang­gap memudahkan mantan terpidana kembali mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Baca juga : Bawaslu Dan KPU Satu Suara

Isi putusan MA, “Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk men­cabut Pasal 11 ayat (6) PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 18 ayat (2) PKPU nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD.

“Serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” bu­nyi keterangan resmi MA, Senin (2/10).

Sementara, aturan yang dibuat KPU membolehkan mantan narapi­dana mendaftar sebagai caleg tanpa harus jeda waktu lima tahun. Hal itu bertentangan dengan Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan MK.

Baca juga : Seleksi Anggota Komisi Kejaksaan Dibuka, Panitia Ajak WNI Yang Suka Tantangan Daftar

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 11/10/2023 dengan judul Bacaleg Eks Napi Korupsi Diganti, Baru NasDem Yang Patuhi Putusan MA

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.