Dark/Light Mode

5 Perkara Gugatan Batas Usia Capres Kandas Di MK, Ini Alasannya

Senin, 23 Oktober 2023 19:19 WIB
Kuasa Hukum Pemohon saat mendengarkan pengucapan putusan uji Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Senin (23/10) di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK/Ifa.)
Kuasa Hukum Pemohon saat mendengarkan pengucapan putusan uji Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Senin (23/10) di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK/Ifa.)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setidaknya ada lima perkara gugatan tentang batas usia capres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (23/10). Kelima perkara tersebut kandas, lantas apa alasannya?

Kelima perkara yang dibacakan hakim MK di antaranya adalah Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, 107/PUU-XXI/2023, 96/PUU-XXI/2023, dan 93/PUU-XXI/2023. 

Kelima perkara yang menyoal batas usia capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima. 

Kehilangan Objek

Baca juga : Buntut Putusan MK Soal Usia Capres, Anwar Usman Dituding Lakukan Nepotisme

Ketua MK Anwar Usman dalam konklusi kelima perkara ini mengatakan, pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu adalah kehilangan objek. 

“Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman.

Tidak Punya Legal Standing

Selain itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo berpendapat pada Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo. 

Baca juga : Tok! MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Menurutnya, pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) miliknya dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan permohonan a quo.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat terhadap permohonan a quo sepanjang berkaitan dengan pengujian norma Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan sepanjang berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017,” tegasnya.

Untuk diketahui, Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Rio Saputro, dkk., Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Sementara tiga perkara lainnya yang tidak dapat diterima, yakni Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Guy Rangga Boro, dan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Sinaga.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.