Dark/Light Mode

Bawaslu Jewer KPU Soal Debat

Jangan Sampai Bikin Aturan Sendiri, Dilanggar Sendiri

Selasa, 5 Desember 2023 06:45 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Antara)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Idham mengungkapkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam beberapa kesempatan sudah menjelaskan, pelaksanaan de­bat dilakukan sesuai Pasal 277 Ayat 1 dan penjelasannya pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU Pemilu itu, lanjut Idham, debat diselenggarakan sebanyak 5 kali, 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres. “Jadi debat untuk Cawapres itu ada. Kami tegaskan lagi, debat Cawapres ada, sebanyak 2 kali,” kata Idham, Minggu (3/12).

Untuk itu, kata dia, KPU terus berk­oordinasi dan berkomunikasi dengan ber­bagai pihak sebelum pelaksanaan debat. Baik dengan tim kampanye masing-mas­ing pasangan capres-cawapres, maupun dengan perwakilan media penyiaran.

Baca juga : “Saya Yakin Akan Selesai Dalam Waktu Singkat"

“Itu bukti bahwa sebelum melak­sanakan debat, KPU selalu koordinasi. Kenapa? Karena di dalam penyeleng­garaan pemilu itu ada prinsip terbuka, akuntabilitas publik,” pungkas Idham.

Anggota KPU August Mellaz men­gungkapkan pertemuannya dengan 3 tim pasangan calon (paslon) pada 29 November lalu.

Menurut August, KPU memaparkan terkait dengan konsep debat, tema, waktu pelaksanaan, durasi, hingga lokasi debat, kepada perwakilan tim ketiga paslon.

Baca juga : Bupati Serang Mimpin Sendirian Dulu Aja Ya

“Nah, setelah itu selesai tentu rujukan­nya ke UU nomor 7 dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Pada pasal 50 kan itu jelas debat dilaksanakan 5 kali, 3 kali untuk capres, 2 kali untuk cawapres. Jadi itu posisi dan sikapnya KPU,” kata August, Minggu (3/12).

Lalu, August menyebutkan, perwaki­lan setiap paslon memberikan sejumlah masukan. Di antaranya, ada yang mem­berikan penegasan mengingatkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden itu paslon yang utuh.

August memberikan contoh soal kehadiran cawapres saat debat capres dilakukan. Namun, pada prinsipnya debat di Pilpres mengacu kepada Undang-Undang, yaitu debat capres 3 kali dan debat cawapres 2 kali.

Baca juga : Bertolak Ke Yogyakarta Dan Jateng, Wamenkumham Hadiri Kegiatan Ini

“Bisa saja misalnya, capres-cawapresnya hadir. Tapi kan tetap saja porsinya untuk capres pada saat debat capres. Jadi, cawapresnya bisa saja disediakan kursi duduk di audiens paling depan kan bisa begitu. Nggak ada soal di situ,” ujarnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 5/12/2023 dengan judul Bawaslu Jewer KPU Soal Debat, Jangan Sampai Bikin Aturan Sendiri, Dilanggar Sendiri

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.