Dark/Light Mode

Alasan Pencopotan Baliho Prabowo Di Batam Yang Berujung Laporan Polisi

Selasa, 2 Januari 2024 13:14 WIB
Pemasangan baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di monumen Welcome To Batam. (Foto : ist)
Pemasangan baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di monumen Welcome To Batam. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemasangan baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di monumen Welcome To Batam dinilai melanggar aturan.

Selain itu, banyak fotografer keliling kehilangan pendapatan karena wisatawan lokal dan mancanegara enggan berfoto di ikon Kota Batam itu.

Namun karena hal ini, Bawaslu Kepri dan Kota Batam dilaporkan ke polisi.

Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril, mengatakan banyak fotografer keliling di kawasan 'Welcome to Batam' mengeluhkan adanya pemasangan baliho Prabowo-Gibran. Akibatnya, banyak wisatawan membatalkan niat untuk berfoto di lokasi tersebut.

"Ini salah satu ikon Kota Batam. Kami mendapat info bahwa banyak wisatawan yang datang untuk menyambut tahun baru, tapi mereka tidak mau berfoto karena adanya spanduk tersebut," kata Zuldhadril dalam keterangannya kepada media, Senin (1/1).

Zulhadril juga mengatakan Bawaslu Kota Batam sudah menurunkan baliho pasangan Prabowo Gibran itu karena pemasangan baliho tersebut tidak sesuai aturan.

Menurut Zulhadril, pemasangan tersebut memang berdasar undang-undang Pemilu nomor 298 yang menetapkan lokasi untuk dipasang APK.

Baca juga : Pilpres 2 Putaran, Ganjar Dan Prabowo Paling Berpeluang

Namun dalam hal ini Welcome To Batam tidak masuk dalam zona yang telah ditetapkan. Sebab fasilitas pemerintah atau sarana pemerintah itu harus bersih dari pemasangan APK. Sarana pemerintah itu adalah untuk melakukan kampanye, bukan untuk pemasangan APK.

Zulhadril menjelaskan dalam putusan boleh menggunakan sarana pendidikan maupun sarana pemerintahan dengan catatan harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan.

Namun ada syarat dan ketentuannya yang menyebutkan tidak diperbolehkan menggunakan atribut kampanye.

“Itu jelas dalam putusan MK nomor 65 tersebut. Dari putusan MK 65 itu diakomodir di PKPU 50 tentang penggunaan sarana pemerintahan itu untuk kampanye, bukan alat pemasangan kampanye,” tegasnya.

Sementara Dafrika, salah satu fotografer keliling di Kawasan 'Welcome to Batam', mengaku banyak wisatawan yang membatalkan foto karena adanya spanduk Prabowo-Gibran di landmark tersebut.

"Tadi banyak rombongan yang batal foto karena adanya spanduk calon presiden Prabowo-Gibran," kata Dafrika.

Dafrika menyebut wisatawan yang membatalkan foto itu berasal dari dalam dan luar negeri. Akibatnya, penghasilannya juga terdampak.

Baca juga : Hadiri Deklarasi Dukungan Relawan Gempita Di Bandung, Prabowo Disambut Teriakan Presiden

"Ada turis asing dari Malaysia, Singapura, dan wisatawan lokal yang membatalkan foto. Dua rombongan bus, kemungkinan ASN dari Riau, juga tak mau foto. Mereka berkata, 'Kami tak mau bang'," ujarnya.

"Ini berdampak, seharusnya kami mendapat rezeki kami. Tapi karena ada gambar calon presiden, orang-orang pada tak mau," tambahnya.

Sementara itu, Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon nomor urut 2 Prabowo–Gibran Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark Welcome to Batam sudah mengantongi izin.

Karena itu, TKD pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran resmi membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polresta Balerang mengenai tindakan arogansi Bawaslu Kepri dan Kota Batam mencopot paksa baliho Prabowo-Gibran di ikon Welcome To Batam.

Saat melaporkan, dia melampirkan beberapa bukti atas tindakan yang dinilai arogan oleh TKD Prabowo Gibran terhadap penurunan baliho pasangan Gemoy tersebut.

“Ada bukti berupa foto, hingga adanya surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam. Mengenai penggunaan Welcome To Batam, sesuai dengan surat permintaan izin pemasangan baliho Gemoy,” ujarnya.

Musrin menjelaskan Pemko Batam memberikan izin penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan.

Baca juga : Helmy Yahya: Ada Yang Merasa Terancam Nih

Pemasangan baliho tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi, pengguna wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan, serta pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan PKPU, dan Undang-Undang yang berlaku.

"Kami sangat menyangkan atas penurunan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark Welcome to Batam, sebab baliho tersebut sudah mengantongi izin, dan bukan asal pasang,” katanya.

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, lanjut Musrin, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.

“Jadi tidak ada yang salah dari penempatan baliho tersebut, karena semuanya sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Musrin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.