Dark/Light Mode

Diungkap Bawaslu

Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Vulgar...

Senin, 8 Januari 2024 06:45 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Dok. Bawaslu RI)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Dok. Bawaslu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu mengungkap bahwa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024 semakin vulgar. Parahnya lagi, hal itu terjadi di banyak daerah.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, ada banyak model dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan di lapang­an. Di antaranya, kata dia, peris­tiwa oknum ASN Bekasi berfoto memamerkan jersey bernomor 2 yang disinyalir berkaitan dengan salah satu paslon Pilpres 2024.

“Itu kan ASN juga kalau tidak salah, kami lagi proses untuk itu (ASN Bekasi),” kata Bagja, Minggu (7/1/2024).

Baca juga : Ini 5 Pelanggaran Yang Bisa Eliminasi Paslon Pilpres

Dia mengatakan, beberapa pelanggaran netralitas ASN di antaranya sudah diproses hukum. Contohnya, kasus dukungan dari sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Jawa Barat, untuk cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang direkam dalam video.

“Kasus di Garut, walaupun sudah dihukum satu orang itu, yang lain kan harus dilihat juga,” ujar Bagja.

Bagja tidak memungkiri sejum­lah temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN menunjukkan tren peningkatan. Terlebih, hasil pene­lusuran juga menunjukkan bahwa ASN semakin terbuka mendukung pasangan capres-cawapres.

Baca juga : Satu Atau Dua Putaran, Elektabilitas Prabowo-Gibran Semakin Stabil

“Kan tuh vulgar banget,” kata Komisioner Bawaslu dua periode ini.

Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam setahun terakhir, total ada 246 laporan dugaan pelanggaran ASN. Sementara data Kemen­terian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), sejak awal 2023 hingga November 2023 terdapat 183 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Dari jumlah itu, sebanyak 73 laporan terbukti melanggar. Kemudian, 48 di antaranya ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi tempat ASN tersebut melanggar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.