Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Satpol PP Garut Dukung Gibran
Ombudsman: Netralitas Bukan Hanya Bagi ASN
Selasa, 9 Januari 2024 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan, netralitas pada tahun politik tak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi juga bagi seluruh pegawai atau aparatur di lingkungan pemerintahan, yang bertugas memberi layanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jabar, Dan Satriana menyatakan, viralnya video belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, yang mendeklarasikan dukungan kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka, membuktikan rendahnya pemahaman soal netralitas di lingkungan pemerintahan.
Baca juga : Santri Dukung Ganjar Beri Bantuan Untuk Korban Banjir Di Jambi
Kasus di Kabupaten Garut, lanjut dia, memberikan informasi, netralitas ditafsirkan hanya berlaku bagi apartur yang berstatus ASN. Padahal, netralitas di lingkungan pemerintahan harus dijunjung seluruh aparatur yang bekerja di lingkungan pemerintah, seperti honorer, kepala desa, hingga perangkat desa.
“Ombudsman Republik Indonesia menegaskan, netralitas dalam Pemilu tidak hanya berlaku bagi ASN, tapi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik. Prinsip ini bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik dapat memberi pelayanan berdasarkan asas kepentingan umum dan persamaan perlakuan (tidak diskriminatif),” ujar Dan dalam keterangan resminya, Senin (8/1/2024).
Baca juga : Kata Yusril, Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Gibran Langgar Aturan, Ini Alasannya
Lebih lanjut, dia mengatakan, Ombudsman Jabar menghormati langkah-langkah yang tengah diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Namun, dia memastikan, pihaknya akan memastikan ASN, penyelenggara pelayanan publik, dan penyelenggara Pemilu 2024 bersikap netral.
Dengan begitu, sambung doa, pelayanan publik tidak terbengkalai dan mengorbankan kepentingan masyarakat. “Jabatan/profesi serta potensi maladminsitrasi yang rawan melakukan pelanggaran netralitas pada Pilpres 2024, seperti kepala daerah atau pejabat struktural, ASN, tenaga honorer pemerintah, kepala desa, dan perangkat desa,” tegas Dan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya