Dark/Light Mode

Satpol PP Garut Dukung Gibran

Ombudsman: Netralitas Bukan Hanya Bagi ASN

Selasa, 9 Januari 2024 07:40 WIB
Kepala Perwakilan Ombuds­man Republik Indonesia Provinsi Jabar, Dan Satriana. (Foto: Ist)
Kepala Perwakilan Ombuds­man Republik Indonesia Provinsi Jabar, Dan Satriana. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan, netralitas pada tahun politik tak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi juga bagi seluruh pegawai atau aparatur di lingkungan pemerintahan, yang bertugas memberi layanan publik.

Kepala Perwakilan Ombuds­man Republik Indonesia Provinsi Jabar, Dan Satriana menyatakan, viralnya video belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, yang mendeklarasikan dukungan kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka, membuktikan rendahnya pemahaman soal netralitas di lingkungan pemerintahan.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar Beri Bantuan Untuk Korban Banjir Di Jambi

Kasus di Kabupaten Garut, lanjut dia, memberikan infor­masi, netralitas ditafsirkan hanya berlaku bagi apartur yang bersta­tus ASN. Padahal, netralitas di lingkungan pemerintahan harus dijunjung seluruh aparatur yang bekerja di lingkungan pemerin­tah, seperti honorer, kepala desa, hingga perangkat desa.

“Ombudsman Republik In­donesia menegaskan, netralitas dalam Pemilu tidak hanya ber­laku bagi ASN, tapi bagi selu­ruh penyelenggara pelayanan publik. Prinsip ini bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik dapat memberi pelayanan berdasarkan asas kepentingan umum dan persamaan perlakuan (tidak diskriminatif),” ujar Dan dalam keterangan resminya, Senin (8/1/2024).

Baca juga : Kata Yusril, Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Gibran Langgar Aturan, Ini Alasannya

Lebih lanjut, dia mengatakan, Ombudsman Jabar menghormati langkah-langkah yang tengah diambil Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Na­mun, dia memastikan, pihaknya akan memastikan ASN, penye­lenggara pelayanan publik, dan penyelenggara Pemilu 2024 bersikap netral.

Dengan begitu, sambung doa, pelayanan publik tidak terbeng­kalai dan mengorbankan kepen­tingan masyarakat. “Jabatan/pro­fesi serta potensi maladminsitrasi yang rawan melakukan pelang­garan netralitas pada Pilpres 2024, seperti kepala daerah atau pejabat struktural, ASN, tenaga honorer pemerintah, kepala desa, dan perangkat desa,” tegas Dan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.