Dark/Light Mode

DEEP: LADK Peserta Pemilu 2024 Masih Sekadar Formalitas

Rabu, 10 Januari 2024 23:30 WIB
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership Indonesia Neni Nur Hayati (Foto: Istimewa)
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership Indonesia Neni Nur Hayati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dana kampanye merupakan salah satu tahapan penting pada proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 dan secara teknis diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Seluruh LADK disampaikan sebelum batas akhir penerimaan, yakni 7 Januari 2024 atau 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan metode kampanye rapat umum, 21 Januari 2024.

LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK; dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. Selain itu, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK; nomor pokok wajib pajak masingmasing parpol; serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati melakukan analisis terhadap LADK yang diserahkan 18 partai politik kepada KPU. Dalam rilisnya, KPU menyampaikan bahwa 18 partai politik dinyatakan belum lengkap dan informasinya sesuai dengan ketentuan.

Baca juga : Hari Ini Deadline Setor LADK

“DEEP mendorong seluruh peserta Pemilu untuk memperbaiki LADK yang tidak hanya sekedar basa basi dan formalitas belaka,” ucap Neni, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (10/1).

Berikut beberapa analisis dana kampanye peserta pemilu 2024:

1. Sejumlah 119 Caleg Tidak Melaporkan LADK

Dari total 9917 Caleg DPR, sejumlah 119 Caleg tidak melaporkan LADK. Partai yang calegnya tidak menyampaikan LADK yaitu PKB 1 orang, PDIP 5 orang, Partai Buruh 2 orang, Partai Gelora 110 orang, dan Partai Ummat 1 orang. Potret ini memperlihatkan dari sisi kepatuhan saja ternyata masih jauh dari harapan, apalagi untuk mengecek terkait dengan validitas yang dilaporkan. “Hal ini juga menunjukkan bahwa pelaporan dana kampanye tidak menjadi hal yang dianggap serius,” ucap Neni.

2. Partai dengan Penerimaan Terendah dan Tertinggi

Baca juga : Dokter Tambal 20 Gigi Pasien Sekali Berobat

Dari total 18, parpol dengan penerimaan tertinggi adalah PDIP, yang sebesar Rp 183 miliar. Sementara. partai dengan penerimaan terendah adalah PBB, senilai Rp 301 juta.

Sayangnya, kata Neni, publik hanya dapat melihat nominalnya saja, tidak bisa melihat secara detail terkait dengan rincian yang disampaikan oleh peserta pemilu. Termasuk juga pendanaan dan sumber pihak ketiga yang seharusnya secara detail bisa dilihat identitas penyumbangnya. “Dengan keterbukaan tersebut, setidaknya publik dapat mengetahui apakah ada atau tidak penyumbang yang melebihi batas kewajaran sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucapnya

3. Partai dengan Pengeluaran Tertinggi dan Terendah

Dari total 18, parpol yang laporan pengeluarannya tertinggi adalah PDIP dengan total Rp 115 miliar. Dengan penerimaan tertinggi, pengeluaran PDIP menjadi tertinggi.

Baca juga : Pesan Berbagai Tokoh Agar Pemilu 2024 Damai & Sukses, Hindari Hoaks dan Konflik

Adapun partai yang pengeluarannya terendah adalah PSI sebesar Rp 180 ribu. “Kondisi ini cukup ironi, partai yang melekat dengan narasi muda dan dekat dengan anak-anak muda seharusnya mampu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pada laporan pengeluaran dana kampanye,” kata Neni.

Menurut Neni, LADK yang diserahkan kepada KPU dengan pengeluaran yang hanya Rp 180 ribu sangat tidak masuk akal. “Sebab kita melihat baliho, spanduk serta alat peraga kampanye PSI lainnya ada di mana-mana, bahkan nyaris di setiap kecamatan dan desa seluruh Indonesia. Termasuk juga intensnya PSI mengadakan pertemuan terbatas dan tatap muka,” ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.