Dark/Light Mode

Warning KPU

Libatkan Anak Kampanye Bisa Masuk Pidana Pemilu

Kamis, 25 Januari 2024 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
KPAI, kata Sylvana, telah melakukan pengawasan hak partisipasi anak da­lam konteks pemilu sejak tahun 2014. Hasilnya, ada 15 bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan anak selama pemilu.

“Yang paling banyak itu anak dibawa dalam keramaian publik selama masa kampanye,” ujarnya.

Hal ini, kata Sylvana, memang fenom­ena yang cukup sulit dicegah dan ditan­gani di lapangan. Tapi, harus dilakukan pencegahan agar orang tua tidak selalu membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Baca juga : Dukung Jokowi Ikutan Kampanye, Kaesang: Asal Tak Pakai Fasilitas Negara

Menurut dia, persoalan sebenarnya ada pada sulitnya orang-orang dewasa memastikan perlindungan dan pemenu­han hak anak selama mengikuti kegiatan kampanye. Pasalnya, kerumunan itu kadang-kadang tidak bisa diprediksi.

“Situasi itu berisiko untuk anak, dan bisa macam-macam akibatnya, untuk kesehatan, keamanan dan kenyamanan anak,” terang dia.

Sylvana melanjutkan, aduan lain yang cukup banyak dilaporkan ke KPAI selama masa kampanye Pemilu 2024 adalah anak-anak yang digunakan sebagai juru bicara calon-calon tertentu.

Baca juga : Libatkan Anak dalam Kampanye, Kasus Caleg di Purworejo Mulai Disidangkan

“Jumlah pengaduannya hampir 10 kasus, dilakukan baik oleh caleg maupun kelompok tim capres dan cawapres,” sebut Sylvana.

Kemudian, anak -anak dijadikan target kampanye. Dalam arti, kam­panye ditargetkan kepada orang tua, tapi anak-anak menjadi target dengan memberikan barang-barang yang bukan alat kampanye.

“Selanjutnya, anak-anak dijadikan objek politik uang, dibayar oleh para caleg untuk melakukan kampanye,” imbuhnya.

Baca juga : Ini Alasan PSI Gelar Kampanye Akbar Perdana Di Solo

Selain itu, Sylvana mengaku menerima informasi tentang tayangan viral bahwa anak-anak menyampaikan pendapat mengenai calon-calon tertentu. Padahal, partisipasi anak harus dihormati dan dilindungi.

“Kami mendorong agar partisipasi anak tetap mengacu kepada nilai-nilai etis, supaya mereka tetap punya ruang kebebasan berbicara, tetapi tidak bebas berbicara apa saja,” kata Sylvana.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 25/1/2024 dengan judul Warning KPU, Libatkan Anak Kampanye Bisa Masuk Pidana Pemilu     

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.