Dark/Light Mode

Ingatkan Ketua KPU Hati-Hati, Mahfud: Sekali Lagi Salah, Mesti Diberhentikan

Selasa, 6 Februari 2024 08:32 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat mengikuti acara Tabrak Prof di Yogyakarta, Senin (5/2/2024). (Foto: Instagram/@mohmafudmd)
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat mengikuti acara Tabrak Prof di Yogyakarta, Senin (5/2/2024). (Foto: Instagram/@mohmafudmd)

RM.id  Rakyat Merdeka - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi keras kepada Ketua KPU Hasyim Asyari karena telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Kata Mahfud, dengan putusan tersebut artinya Hasyim sudah dua kali mendapat peringatan keras dari DKPP. "Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU. Sebab itu, KPU harus hati-hati dari sekarang," kata Mahfud, dalam acara Tabrak Prof di Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam. 

Baca juga : Mahfud Resmi Mundur Prabowo Tetap Di Kabinet

Mahfud menjelaskan, kesalahan KPU adalah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum Capres-Cawapres pada PKPU No.19 Tahun 2023 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mestinya, kata Mahfud, KPU berkonsultasi dulu dengan DPR sebelum menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

"Dan itu adalah pelanggaran etik yang berat dan Ketua KPU itu sudah dua kali melakukan pelanggaran berat," tuturnya.

Baca juga : Pamitan Ke Jokowi di Istana, Mahfud: Kami Sama-Sama Tersenyum

Meski begitu, kata Mahfud, status Gibran sebagai Cawapres tetap sah. Karena yang diadili DKPP adalah anggota KPU secara pribadi bukan keputusan KPU. "Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah, apapun putusan DKPP itu tidak akan, secara hukum ya tidak akan mempengaruhi prosedur yang ditempuh oleh Mas Gibran," kata Mahfud.

 Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari melanggar kode etik saat memproses pendaftaran dan menetapkan Gibran sebagai Cawapres. Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Tak hanya Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi untuk 6 komisioner KPU lainnya. Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. Keenam Komisioner KPU itu diberikan sanksi peringatan.

Baca juga : Siap Lepaskan Seluruh Fasilitas Negara, Mahfud: Saya Sudah Berkemas

Menanggapi putusan tersebut, Hasyim memilih tidak berkomentar. "Apapun putusannya, saya sebagai pihak teradu tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.