Dark/Light Mode

Panggil 4 Menteri, MK Penuhi Sebagian Kemauan 01 Dan 03

Selasa, 2 April 2024 08:10 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). (Foto: Antara Foto/Galih Pradipta/nym)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). (Foto: Antara Foto/Galih Pradipta/nym)

RM.id  Rakyat Merdeka - Permintaan kubu 01 dan 03 untuk menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 akhirnya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meski dikabulkan, kedua pemohon dilarang bertanya saat 4 menteri memberikan kesaksian. Sebab, hanya majelis hakim MK saja yang berhak mengorek keterangan dari para menteri.

Adapun 4 menteri yang akan dipanggil sebagai saksi adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 5 komisioner dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga : Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib , Nadiem Di-bully

Keputusan untuk memanggil 4 menteri itu dibuat setelah majelis hakim MK menggelar rapat permusyaratan internal. Sehingga pemanggilan terhadap 4 anak buah Presiden Jokowi itu merupakan keputusan majelis hakim, bukan keinginan dari para penggugat.

“Kepada para pihak perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan rapat,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Suhartoyo menegaskan pemanggilan 4 menteri dan DKPP bukan sebagai bentuk mengakomodir permintaan yang disampaikan pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca juga : Driver Ojol Batal Dapat THR

Suhartoyo memaparkan, permohonan kubu 01 dan 03 sejatinya ditolak oleh MK. Namun, hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP mengingat jabatan yang mereka emban berkaitan dengan dalil gugatan pemohon.

Menurutnya, para hakim dalam rapat menyatakan bahwa empat menteri dan perwakilan DKPP dirasa perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU. Meski begitu, Suhartoyo menegaskan para pihak dalam sidang sengketa tidak akan diberikan kesempatan untuk bertanya. “Jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ucapnya.

Dalam sidang PHPU Pilpres sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kompak meminta mahkamah untuk menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi.

Baca juga : Waspada, Maling Incar Rumah Ditinggal Mudik

Empat menteri dimaksud adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Para menteri tersebut, diajukan untuk dipanggil sebagai saksi lantaran jabatan mereka yang berkaitan dengan dugaan adanya politisasi bantuan sosial dan nepotisme yang dilakukan Pemerintah untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Merespons hal itu, tim pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan justru menantang balik permintaan kubu 01 dan 03. Jika mereka berniat menghadirkan menteri, pihaknya akan meminta MK untuk menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ke sidang sengketa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.